Bogor,tampahan.com- Waga Jl Permata Kampung Waru, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, dibuat resah oleh keberadaan sebuah warung kios yang diduga mengedarkan obat keras golongan G secara ilegal. Kios tersebut disinyalir menjadi tempat berkumpulnya anak-anak muda dan berpotensi merusak masa depan generasi penerus.
Aktivis keluar masuk yang mencurigakan, terutama pada siang hari menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Warga menduga obat keras yang seharusnya hanya biasa diperoleh dengan resep dokter diperjualbelikan secara bebas.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, bahwa warung kios tersebut kerap dijadikan tempat nongkrong anak muda.
"Kami khawatir, hampir setiap hari anak-anak muda berkumpul di situ. Kalau dibiarkan ini bisa menghancurkan generasi kami,"ujar salah satu warga, Selasa (18/2/2026).
Secara hukum, dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang kini diperkuat dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, setiap orang melarang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa memenuhi standar keamanan.
Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 10-15 tahun serta denda maksimal Rp 1-1,5 Miliar, tergantung tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, penyelidikan menyeluruh, serta pendindakkan tegas tanpa pandang bulu.
"Aturannya sudah jelas, sanksinya berat."Kami hanya ingin aparat bertindak tegas agar lingkungan kami aman."Masyarakat berharap langkah cepat dari aparat dapat menghentikan dugaan praktik ilegal tersebut sebelum dampaknya, semakin meluas dan merusak tatanan sosial di wilayah tersebut,"tegasnya.
(AR)
