Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

APBD Dijadikan Tameng PLN, PUPR Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Benni Sitepu Minta Pemkot Bogor Tegas

Sabtu, 24 Januari 2026 | Sabtu, Januari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-01-24T04:37:18Z

Kota Bogor(TAMPAHAN.COM)Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya mengecam keras tindakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang melakukan penambalan galian pekerjaan PT PLN (Persero)menggunakan anggaran APBD.Tindakan tersebut dinilai menabrak hukum, mencederai akal sehat publik, dan berpotensi merugikan keuangan daerah.


PLN sebagai BUMN dengan anggaran besar memiliki kewajiban mutlak untuk mengembalikan kondisi fasilitas umum pasca penggalian. Ketika kewajiban itu justru dibebankan kepada PUPR, maka yang terjadi adalah pengalihan tanggung jawab secara ilegal.


“Ini bukan persoalan teknis, ini persoalan hukum. APBD bukan dana talangan untuk menutup kewajiban PLN,” tegas Beni Sitepu, Ketua KPP Bogor Raya Kepada media tgl (23/1/2026).


Menurut benni, Diduga Langgar Banyak Aturan

Penambalan galian PLN oleh PUPR berpotensi melanggar:

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (penyalahgunaan wewenang)

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

UU Tipikor (Pasal 3 – penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara)

Jika benar APBD digunakan tanpa dasar kerja sama resmi, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi korupsi berjamaah yang harus diusut.


Publik Dirugikan, PLN Diuntungkan

Fakta bahwa PUPR menambal galian PLN menunjukkan:

Negara menanggung kewajiban BUMN, namun APBD dipakai tidak sesuai peruntukan

PLN diuntungkan, rakyat dirugikan.


Ini menciptakan preseden berbahaya, seolah-olah BUMN bebas menggali, sementara pemerintah daerah dipaksa membersihkan dampaknya.


Tuntutan KPP Bogor Raya

Hentikan segera penggunaan APBD untuk galian PLN

Wajibkan PLN bertanggung jawab penuh secara finansial

Audit total anggaran PUPR terkait penambalan galian

Periksa dan beri sanksi pejabat yang memberi perintah

Libatkan Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum.

Berhentikan Galian PLN sepanjang jalan Kota Bogor .


“Jika praktik ini dibiarkan, maka APBD akan terus dijadikan sapi perah, dan hukum hanya jadi slogan,” tutup Beni.



Hingga berita ini dinaikkan, Wartawan masih mencoba mengkonfirmasi kepada pihak pihak terkait.(DAVI/TIM)

×
Berita Terbaru Update