Berkas RKAS .dari tahun 2023..2024.dan 2025.ini..untuk itu Tim Media langsung konfirmasi ke Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah sdr Ali Syahbana .
Setelah ditanya langsung Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah mengakui nya .Memang benar terjadi Pemalsuan tanda tangan Ketua Komite oleh mereka berdua .Untuk memperkuat pengakuan Kepala
Sekolah .Kepala Sekolah SMKN.1 Bunga Mayang membuat Surat Pernyataan diatas Meterai Sepuluh ribu rupiah .Menyatakan bahwa dia benar telah memalsukan tanda tangan Ketua Komite Sekolah SMKN.1 Bunga Mayang.Atas Kejadian ini Tim Media Bersama Ormas GARDA PRABOWO .Ketua M.Tomo.melapor kan Kepala Sekolah ke APH Polres OKU.Timur.Karena.ini sudah Menyangkut Pidana.Pasal.263 .KUHAP. dan juga
Pelanggaran Jabatan.serta terindikasi akan adanya Korupsi dana BOS APBN .yang dilakukan dengan berjamaah .UU.Tipikor.untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain...Atas Pelanggaran ini.fihak Ormas GARDA PRABOWO akan tindak lanjut lapor ke Gubernur .SumSel. Inspektorat Prop.SumSel.Kepala Dinas Pendidikan Propinsi .Kapolda SumSel dan Kementrian Pendidikan RI.
Sampai berita ini diterbitkan kan kasus ini masih dalam proses Penyelidikan .
Tim Media Pers Tampahan..M.Tomo




