Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Terindikasi Menyalahgunakan Wewenang dan Merasa Kebal Hukum

Jumat, 19 Desember 2025 | Jumat, Desember 19, 2025 WIB Last Updated 2025-12-19T05:27:14Z

TAPANULI SELATAN, tampahan.com - Diduga Oknum pejabat Dinas Pendidikan Tapsel terindikasi menyalahgunakan wewenang dan merasa kebal hukum karena realisasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada paket proyek realisasinya terkesan suka suka.

Satu persatu bobrok PBJ Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapsel, Provinsi Sumut yang ber bau KKN mulai terbongkar.


Pertama, beberapa Pengadaan barang jasa tersebut ditemukan diduga dikerjakan sebelum penandatanganan kontrak. Dalam hal ini PPK pada paket pekerjaan non tender tersebut patut diduga telah melakukan permufakatan jahat atau menyalahgunakan wewenang, karena memberikan SPK kepada pihak ketiga ( rekanan ) sebelum melalui semua tahapan.


Salah satu paket non tender yang dikerjakan terdapat dua pengumuman LPSE nya. Dalam pengumuman LPSE yang pertama dikerjakan tak ada peserta yang menawar, tak ada hasil evaluasi dan tak ada pemenang. Pengumuman LPSE yang kedua pada paket proyek ini selesai pekerjaannya sebelum penandatanganan kontrak. Paket pekerjaan ini telah resmi dilaporkan ke Polres Tapsel beberapa waktu lalu.


Kemudian, "satu paket di konfirmasi melalui surat tertulis pada, ( 07/11/2025 ), namun yang menjawab surat konfirmasi tersebut malah pihak rekanan melalui pesan WhatsApp  sambil  memvideokan surat konfirmasi dari awak media ini dan mengatakan, aha maksud nion bang (apa maksudnya ini bang)".


Selanjutnya, "pada ( 13/11/2025 ) dua paket lagi yang diduga melakukan permufakatan jahat dan penyalahgunaan wewenang dikonfirmasi melalui surat tertulis, namun sampai hari ini tidak ada jawaban resmi dari Dinas Pendidikan Tapsel".


"Yang lebih parah lagi ada 37 paket proyek berdasarkan pengumuman laman LPSE Kab Tapsel ; Tanggal pembuatan bulan Oktober dan bulan November tertulis , ditetapkan di Sipirok 30 Oktober 2025, Pengguna Anggaran Arman Pasaribu. Padahal tanggal 29 September berdasarkan pengakuan  Plt Kadis Pendidikan E. Pakpahan bahwa ia diangkat jadi Plt Kadis Pendidikan".


Pada 37 paket tersebut awak media ini sudah melakukan konfirmasi pada, ( 05/12/2025 ).


Adapun konfirmasi yang ditujukan kepada Plt Kadis Pendidikan Tapsel terkait 37 paket yang dimaksud melalui adalah : 


1. Apakah PA proyek Dinas Pendidikan Tapsel yang kami maksud ini (Arman Pasaribu) tidak menyalahi peraturan dan perundang undangan yang berlaku ?.


2. Kalau PA Proyek Dinas Pendidikan Tapsel boleh ASN dari luar Dinas Pendidikan tolong sebutkan peraruran dan undang undang yang mengaturnya ?.


3. Apa dasar hukum atau otoritas yang sah sehingga Bapak Arman Pasaribu dibuat sebagai PA dalam uraian singkat tertanggal 30 Oktober 2025 dalam paket proyek tersebut ?.


4. Siapa PPK yang membuat semua paket proyek yang kami maksud tersebut ?.


Namun, hingga berita ini di kirim ke meja redaksi Plt Kadis Pendidikan E. Pakpahan belum memberikan jawaban.


Untuk diketahui, 37 paket ini satu diantaranya juga diduga dikerjakan sebelum penandatanganan kontrak, yakni :


Rehabilitasi ruang kelas SDN No.100210 TN Opat Opat. Dalam pengumuman LPSE Kab. Tapsel ;

Tanggal pembuatan : 2 November 2025.

Nilai pagu paket ; Rp.100.000.000.

TA : APBD 2025.

Pemenang : CIPTA JAYA SEMPURNA. ( Samsul Hasibuan )

×
Berita Terbaru Update