Bekasi ,,tampahan com,Alokasi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan program ketahanan pangan di Desa Sukaringin kecamatan sukawangi kab Bekasi .
Tanggal 6/11/2025
Masyarakat mulai bertanya ,tanya adanya program BUMDES desa yang di kelola oleh pemdes atau ketua bumdes desa suka ringin yang tidak jelas dalam pengunaan anggaran BUMDES untuk alokasi penanaman cabai terlihat gagal ada pun selama ini desa suka ringin. Telah adakan program macam ,macam di duga kuat anggaran BUMDES perlu ada transparan agar masyarakat tau
Kini kembali menuai sorotan publik. Data penggunaan Dana Desa menunjukkan pada tahun2024/ 2025 pemerintah desa telah mengalokasikan dana dengan jumlah cukup besar, baik untuk BUMDes maupun ketahanan pangan.
Meski jumlah anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah pusat yang mencapai ratusan juta rupiah, hingga kini belum ada kejelasan rinci terkait peruntukan dana tersebut.salah satunya ternak ikan dan lainnya yang berapa kali anggarkan dana desa
Masyarakat mengatakan bahwa setiap rupiah dari Dana Desa wajib dikelola secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana desa bukan milik pribadi, melainkan uang rakyat yang harus memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Jika penyertaan modal BUMDes maupun dana ketahanan pangan tidak jelas pengelolaannya, maka bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi,” katanya.menurut komentar warga sekitar desa suka ringin yang di lindungin namanya .
Dengan demikian,
Perlunya inpestorat kab Bekasi cek anggaran desa suka ringin perlu ada keterbukaan dan transparan
ada penyalahgunaan atau tidak adanya laporan dalam anggaran BUMDES pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan dana BUMDes maupun ketahanan pangan di Desa tersebut dapat berimplikasi di duga kuat anggaran add atau BUMDES perlu ada kerbukaan dan transparan
Warga mendorong agar segera dilakukan audit independen terhadap pengelolaan dana desa, khususnya alokasi penyertaan modal BUMDes dan program ketahanan pangan. Audit ini penting untuk memastikan apakah anggaran yang sudah dialokasikan benar-benar digunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memberi manfaat nyata kepada masyarakat.
“ ada pun BUMDES desa agar desa menjadi maju dan otomidaerah menjadi sejahtera masyarakat pun berkembang baik ekonomi dan pendapatan
Berita ini di terbitkan pihak pemdes BPD pendamping desa camat selaku monitoring kegiatan desa belum bisa di kompirmasi
Aceng
