
MEDAN, tampahan.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) menegaskan komitmennya dalam mendorong penegakan hukum yang lebih humanis melalui penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar pembalasan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar SH, MHum dengan Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution SE, MM, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kajari se-Sumut dengan Bupati dan Wali Kota. Prosesi berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa ( 18/11/2025 ).
Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 300 jenis kerja sosial yang bisa menjadi pilihan bagi terpidana. Selain itu, terpidana juga dapat mengikuti pelatihan keahlian agar mampu kembali ke masyarakat dengan kompetensi baru.
“Pidana kerja sosial merupakan pidana pokok yang pelaksanaannya diawasi Jaksa dan dibimbing Pembimbing Kemasyarakatan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pidana kerja sosial berpegang pada lima prinsip utama:
1. Tidak dikomersialkan
2. Sesuai profil pelaku
3. Tidak menghalangi mata pencaharian pelaku
4. Memberikan manfaat bagi masyarakat
5. Mengedepankan simbiosis mutualistis
Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, menyambut baik langkah kolaboratif ini. Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial merupakan wujud nyata pergeseran paradigma hukum yang lebih progresif dan mengedepankan keadilan restoratif. ( Samsul Hasibuan )