Tangerang Selatan ,Tampahan.comJajaran Polsek Curug Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus pengiriman ilegal tanpa dokumen yang sah yakni pengiriman bibit bening lobster untuk dikirim kedaerah Lampung sumetera selatan.
Kronologi kejadian seperti disampaikan Kapolres Tangsel AKBP Viktor D H Inkiriwang lewat press release pada Kamis 16 Oktober 2025 pada awak media mengatakan jajaran Polsek Curug sedang
melaksanakan patroli malam pada 19 September 2025 pukul 02:30 Wib didaerah Kampung Cijengir , desa Kadu , kecamatan Curug melalu tim opsnal Polsek Curug yang dipimpin langsung oleh Kapolsek curug Kompol Kresna Ajie melihat ada truk yang sedang parkir dikawasan Kadu Kabupaten Tangerang, melihat kecurigaan ini Tim opsnal langsung menghampiri dan menanyakan tentang
keabsahan surat surat ternyata tidak bisa melihatkan, benar saja barang bukti 4 bok dibungkus plastik hitam ada didalamnya, kemudian dilakukan pengembangan mendalam tersangka ( AF )' ,( ES ) dan pengemudi truk ( J ) berhasil diamankan
Penerapan pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 UU RI no 6 Tahun 2023, penetapan peraturan pergantian undang undang 2 tahun 2022, tentang cipta kerja Menganti uu atau pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan ( benih bening lobster ) ancaman hukuman 8 tahun denda 1,5 Milyar .
8 orang tersangka berhasil diamankan jajaran polres Tangsel . Kanit reskrim polres Tangsel AKP Wira graha dan Kasi Humas Polres Tangsel AKP M Agil telah menyampaikan seluruh peristiwa didepan awak media dan dilanjutkan dengan tanya jawab serta Kapolres Tangsel AKBP Viktor D H Inkiriwang telah mempertunjukan barang bukti yang dihadirkan salah satunya yakni mobil truck colt diesel, Honda Mobilio dan mobil rakitan interior untuk mengangkut benih bening lobster jenis grand max dan bok tempat menaruh bibit benih bening lobster.
Acara berjalan kondusif hingga selesai .
( Sujono / Dahlia )