Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bupati Tapsel : Pelepasan Hutan Produksi di Areal Konsesi PT. TPL Kepada Masyarakat Melalui Program TORA Tidak Ada Batasan Luas

Jumat, 19 September 2025 | Jumat, September 19, 2025 WIB Last Updated 2025-09-19T03:06:43Z

TAPANULI SELATAN, tampahan.com - Usulan Pembebasan Lahan perkebunan rakyat di areal konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL) melalui program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yang digagas Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu mendapatkan respon positif dari masyarakat. Karena dengan TORA lahan perkebunan yang terlanjur diusahakan masyarakat menjadi lahan perkebunan di areal Hutan Produksi ( HP ), ternyata setelah izin TORA disetujui oleh Kementerian LHK masyarakat sudah boleh berkebun di areal hutan tersebut setelah status hutannya berobah dari HP menjadi APL ( Areal Penggunaan Lain ).


Dikutip dari laman berita salahsatu media online, Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu dalam konfrensi persnya menyebutkan dalam program TORA Tidak Ada Batasan Luas lahan perkebunan masyarakat untuk diusulkan masuk dalam program TORA ( Tanah Objek Reforma Agraria ), meski dalam rapat dengan Forkopimda sebelumnya disebutkan usulan lahan maksimum hanya 2 hektar per setiap kepala keluarga.

 

"Meskipun dalam berita acara rapat disebutkan tanah persawahan dan perladangan maksimum 2 Ha per KK, itu adalah berdasarkan kelaziman yang nantinya juga mempertimbangkan situasi riil di lapangan dengan mempedomani ketentuan terkait TORA. Dalam program TORA tidak ada pembatasan demikian", tegas Bupati.


Dari kalimat tersebut Bupati menegaskan lahan tersebut mempertimbangkan situasi riil di lapangan.


Niat baik pemerintahan Kab. Tapsel ini memperlihatkan tanggungjawab sepenuhnya atas daerah yang dipimpinnya dengan menciptakan Keseimbangan termasuk memikirkan kesejahteraan rakyatnya maupun kenyamanan pihak dari investor. 


Namun sebelumnya atas sosialisasi program TORA dan usulan sertifikat lahan perkebunan masyarakat di areal APL yang dilaksanakan oleh Asisten I di kantor Camat Angkola Timur baru-baru ini menyebutkan Usulan luas lahan perkebunan masyarakat yang diperbolehkan dalam program TORA dibatasi hanya 2 hektar, muncul pertanyaan dari Kepala Desa Sanggapati Sulaiman Sinaga.


Dengan mempertanyakan, jika usulan TORA hanya dibatasi maksimum 2 hektar bagaimana dengan nasib masyarakat yang sudah terlanjur berkebun lebih dari 2 hektar ? Dengan bahasa yang kurang jelas, Asisten I, Hamdan Zein mengatakan nanti aja dibicarakan katanya menjawab pertanyaan kepala desa Sanggapati Kec. Angkola Timur.


Aktivis Pengamat Kebijakan Pemerintah , Adi M. H. dan Ali Imran menyebutkan sangat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh Bupati Tapsel yang mampu menciptakan keseimbangan antara investasi dengan kesejahteraan rakyat dalam menjaga kekondusifan Tapsel di masa depan. 


Masyarakat juga tidak perlu was-was lagi karena, pemerintah telah menjamin kenyamanan berusaha di bidang perkebunan meski areal tersebut berada di areal konsesi PT. TPL, "kan sudah ada TORA", tegas mereka. ( Samsul Hasibuan )

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.