Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kembali, Proyek Rehabilitasi JUT di Desa Lamarantarung Lolos Pengawasan Dinas

Minggu, 10 Agustus 2025 | Minggu, Agustus 10, 2025 WIB Last Updated 2025-08-10T05:29:36Z

 INDRAMAYU, tampahan.com - Masyarakat setempat keluhkan Proyek Pembangunan Rehabilitasi Jalan Usaha Tani di Desa Lamarantarung, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu. Kegiatan yang bersumber dari APBD TA 2025 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) tersebut  dinilai asal-asalan, tanpa pengawasan serta diduga berbau korupsi, Minggu (10/8/2025).

Diketahui, Papan informasi proyek tidak detail atau kurang lengkap terkait volume serta konsultan pengawas sehingga diduga kuat melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek, terutama yang menggunakan dana publik. Hal ini dapat menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan dana dan tujuan proyek, serta menyulitkan masyarakat untuk melakukan pengawasan.

Salah satu masyarakat setempat Adi (31) saat ditemui di rumahnya menyayangkan pelaksanaan kegiatan dinilainya asal-asalan, dirinya juga berniat mengadukan kepada APH terhadap kontraktor nakal tersebut. Dugaan kecurangan pelaksanaan dalam bentuk dokumentasi iya simpan sebagai dasar pengaduan nanti.

"Papan informasi proyek yang tidak detail, terutama yang tidak mencantumkan dasar hukum, merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dalam proyek konstruksi. Hal ini melanggar peraturan perundang-undangan yang mengharuskan adanya papan proyek yang jelas dan informatif," tegasnya. 

Kecurigaan masyarakat semakin menguat usai diketahui pelaksanaan pengecoran diselesaikan dalam semalam, mutu serta kualitas kini dipertanyakan. Lebih lanjut, saat dikonfirmasi pelaksana kegiatan tidak berada di tempat, pekerja pun terkesan menghindar pada saat dimintai informasi.

Diketahui pemenang kegiatan Tender Non Lelang berkontrak tersebut dimenangkan oleh PT. Jagad Dita Abadi, yang beralamat di Blok Budiraja RT.002/001 Desa Pringgacala, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, dengan nilai anggaran sebesar Rp.184.208.000 TA 2025 dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Indramayu.

Sementara itu Pakar Hukum sekaligus Pengacara Muda Guruh Pranadika, S.H saat dimintai pendapatnya menjelaskan, Indonesia merupakan negara hukum, maka patuhilah aturan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar dalam menjalankan kegiatan yang dianggarkan negara harus sesuai ketentuan.

"Hukum transparansi proyek negara di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi, terutama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU KIP menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik yang dikelola oleh badan publik, termasuk informasi terkait proyek negara,"terangnya.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga menekankan prinsip transparansi dalam pengadaan proyek. Sampai berita ini di tayangkan pihak DKPP belum bisa dikonfirmasi.

Tomsus

×
Berita Terbaru Update