OKI,TAMPAHAN.COM,-
KAYUAGUNG – Ketua Umum LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK), Hernis, menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan data realisasi APBD yang diperoleh pihaknya, ditemukan sejumlah kegiatan dan pos belanja yang dinilai tidak wajar, berulang, dan terindikasi pemborosan maupun potensi praktik penyimpangan.
“Beberapa item anggaran sangat janggal dan tidak sesuai asas efisiensi serta akuntabilitas. Bahkan beberapa di antaranya terindikasi sebagai modus penggandaan kegiatan,” ujar Hernis dalam keterangan tertulisnya,
Adapun kejanggalan-kejanggalan yang disorot PERMAK antara lain:
March 2024
1.Belanja Makanan dan Minuman Rapat15.000.000
March 2024
2.Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor10.000.000
March 2024
3.Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan30.400.000
4.Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan90.000.000
5.Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Penumpang33.580.000
6.Belanja Modal Rambu Tidak Bersuar30.000.000
Belanja Pemeliharaan Rambu-Rambu-Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat-Rambu Bersuar25.000.000
7. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perlengkapan Dinas47.500.000
8.Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Kalibrasi20.000.000
9. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perlengkapan Dinas15.000.000
10. Belanja Modal Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor10.000.000
11. November 2024
Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya199.000.000
12. Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan Traffict Light450.000.000
13. Belanja Modal Kendaraan Bermotor Beroda Dua (Motor Dinas Pengawalan)100.000.000
LSM Permak juga mencatat belanja honorarium narasumber, panitia,
Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan Traffict Light450.000.000
Evaluasi kinerja perangkat daerah dan penyusunan dokumen perencanaan juga memakan dana sangat besar:
Evaluasi Kinerja: Rp200 juta
Penyusunan Dokumen RKA, Perubahan RKA, dan Laporan Kinerja SKPD: masing-masing Rp10 juta
PERMAK mendesak Inspektorat Daerah, BPK, dan Kejaksaan Negeri OKI untuk segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan mendalam terhadap temuan ini.
“Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka para pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai anggaran pendidikan yang seharusnya untuk anak-anak justru dijadikan ladang bancakan,” tegas Hernis.
LSM Permak menyatakan akan segera menyerahkan dokumen lengkap dugaan ini kepada Aparat Penegak Hukum dan DPRD OKI dalam waktu dekat.
Dikutip dari beberapa media online Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir. mengatakan, dari awal bahwasanya menegaskan komitmennya terhadap transparansi. Ia menyampaikan bahwa sejak awal kepemimpinannya, dirinya telah menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajarannya untuk terbuka terhadap pertanyaan publik, termasuk dari media.
Bupati Muchendi juga menegaskan dan menekankan kepada seluruh kepala OPD dan berserta jajarannya untuk melalukan transparansi publik terkait kebijakan kepala daerah
Sementara Kepala Dinas Dishub OKI melalui sekdin dishub saat akan di kompirmasi melalui pesan WhatsApp tidak ada respon ataupun jawaban begitupun Kabid yang bersangkutan.
( Nurlis )