Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Laguboti, Oknum SPSI Mengaku Punya Izin Namun Tak Bisa Menunjukkan

Minggu, 08 Maret 2026 | Minggu, Maret 08, 2026 WIB Last Updated 2026-03-08T06:58:40Z

Toba-Laguboti(TAMPAHAN.COM)8 Maret 2026. Aktivitas pertambangan Galian C diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini kegiatan tersebut terpantau beroperasi di Desa Siraja Gorat, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.

 Aktivitas yang melibatkan alat berat dan kendaraan pengangkut material itu bahkan tetap berlangsung pada hari Minggu, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.


Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah truk keluar masuk mengangkut material galian. Kegiatan yang berlangsung di akhir pekan itu justru semakin memicu kecurigaan warga, mengingat aktivitas tersebut terkesan dilakukan secara tertutup dan jauh dari pengawasan.


Situasi semakin menimbulkan tanda tanya ketika seorang oknum yang mengaku berasal dari SPSI menyebut bahwa lahan yang digali merupakan miliknya dan kegiatan tersebut telah mengantongi izin.


 Namun ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan oleh awak media, oknum tersebut tidak dapat memperlihatkannya.


Pernyataan yang disampaikan oknum tersebut juga dinilai janggal. Ia mengaku berada di lokasi untuk mengawasi aktivitas bongkar muat material. 


Padahal, secara

 kelembagaan tugas Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) tidak berkaitan dengan pengawasan aktivitas bongkar muat material pertambangan.


Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas Galian C tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari instansi berwenang.


 Selain berpotensi melanggar aturan pertambangan dan tata kelola lingkungan, kegiatan tersebut juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan di sekitar lokasi.


Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum serta pemerintah daerah segera turun tangan melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap aktivitas galian tersebut. Transparansi terkait legalitas izin serta pihak yang bertanggung jawab dinilai penting agar tidak menimbulkan keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat.


Jika benar terbukti tidak memiliki izin resmi, maka aktivitas pertambangan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas Galian C yang beroperasi di Desa Siraja Gorat tersebut.(TOMUAN SIBARANI)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.