Pantauan di lapangan pada Rabu (5/3/2026) menunjukkan kegiatan pengerukan material di Desa Sigodang Tua masih berlangsung aktif. Alat berat terlihat beroperasi mengeruk tanah sementara sejumlah truk pengangkut keluar-masuk lokasi membawa material hasil galian menuju tujuan Desa Dalihan natolu.
Aktivitas tersebut memicu kekhawatiran masyarakat sekitar. Selain berpotensi merusak badan jalan akibat intensitas kendaraan bertonase tinggi, debu dari material galian yang beterbangan juga dinilai mengganggu aktivitas warga.
Kondisi ini semakin terasa di tengah musim kemarau yang membuat udara lebih kering dan memperparah sebaran debu.
Sejumlah warga mulai mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. Mereka mengaku belum pernah menerima sosialisasi ataupun pemberitahuan resmi terkait izin usaha pertambangan maupun dokumen lingkungan dari aktivitas yang sedang berjalan.
“Kami berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk memastikan status perizinannya. Jika memang tidak memiliki izin, tentu harus ada tindakan tegas agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap lingkungan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Tokoh masyarakat setempat juga mendorong agar pemerintah daerah segera melakukan verifikasi lapangan, termasuk memeriksa dokumen perizinan, analisis dampak lingkungan, serta tujuan penggunaan material yang diambil dari lokasi galian tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan maupun instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas Galian C di Desa Sigodang Tua serta penimbunan tanah di Desa Dalihan Na Tolu.
Masyarakat berharap adanya transparansi serta penegakan hukum yang jelas agar aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tersebut dapat segera ditertibkan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban pembangunan di wilayah Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba.( TOMUAN SIBARANI)
