Pengurangan masa hukuman ini dibacakan pada upacara penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa tahun 2025 yang dipimpin Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu di lapangan Rutan Kelas IIB SIpirok, Minggu ( 17/08/2025 ) siang.
Dilaporkan, saat ini jumlah WBP Rutan Kelas IIB Sipirok sebanyak 238 orang. Terdiri dari 150 narapidana dan 88 orang tahanan. Adapun narapidana yang menerima Remisi Umum I dan II di HUT RI tahun ini sebanyak 55 orang.
Remisi Umum I adalah pengurangan masa hukuman kepada narapidana yang masih menjalani pidana. Remisi Umum II adalah pengurangan masa hukuman narapidana yang setelah menerima remisi dinyatakan bebas.
Di Rutan Kelas IIB Sipirok, penerima Remisi Umum I berjumlah 53 orang. Terdiri dari pengurangan masa hukuman selama 1 bulan sebanyak 38 orang, pengurangan 2 bulan 7 orang dan pengurangan 3 bulan 8 orang.
Sedangkan penerima Remisi Umum II sebanyak dua orang. Terdiri dari pengurangan hukuman 2 bulan dan 3 bulan. Usaia menerima remisi atau pengurangan masa hukuman ini, kedua narapidana tersebut dinyatakan bebas dan keluar dari Rutan Kelas IIB Sipirok.
Tidak hanya itu, sebanyak 69 WBP di Rutan Kelas IIB Sipirok juga menerima Remisi Dasawarsa (RD) I dan II serta RD Pidana Denda I. Remisi ini diberikan sekali 10 tahun dan pada HUT Kemerdekaan RI. Pengurangan masa hukuman itu mulai dari 8 sampai 90 hari. ( Samsul Hasibuan )
Tag Terpopuler
- NASIONAL (1781)
- DAERAH (1439)
- JABODETABEK (687)
- HUKUM KRIMINAL (407)
- POLITIK (249)
55 WBP di Tapsel Terima Remisi, 2 Dinyatakan Bebas
Tampahan Pos
Minggu, 17 Agustus 2025 | Minggu, Agustus 17, 2025 WIB
Last Updated
2025-08-17T14:39:44Z
TAPANULI SELATAN, tampahan.com - Sebanyak 2 dari 55 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penerima pengurangan masa hukuman (Remisi) HUT ke-80 Republik Indonesia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dinyatakan bebas.