Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Karimun Tangkap Pelaku Pembunuhan Istri Siri, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Rabu, 23 Juli 2025 | Rabu, Juli 23, 2025 WIB Last Updated 2025-07-23T14:02:36Z

Tampahan.com,Karimun - Tersangka pembunuhan sadis inisial AR telah diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun.


Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, AR ditangkap di Kampung Tengah Barat I RT.003/RW.001 Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Selasa (22/7/2025) sekira pukul 18.00 WIB.


“Saat ditangkap AR tidak melakukan perlawanan,” katanya, Rabu (23/7/2025).


Tersangka AR telah melakukan pembunuhan terhadap korban inisial MA di Jalan Raja Oesman, Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing, tepatnya di samping tanah kosong SMAN 1 Karimun pada Minggu (20/7/2025) sekira pukul 20.30 WIB.


"Tersangka menusuk dagu sebelah kiri korban MA dengan menggunakan sebilah pisau dan setelah itu membabi buta melakukan penusukan di bagian tubuh korban," jelasnya.


Berdasarkan hasil Visum ET Repertum RSUD M.SANI ditemukan pada kondisi korban, luka tusukan bagian wajah kanan, leher kiri kanan tangan kiri, punggung, tengkuk dan dasar hidung hingga ke tulang.


Kemudian luka iris telinga kiri, wajah kiri, dagu kiri, tangan kiri sisi depan, tangan kanan sisi depan, kedua bahu. Serta luka memar leher bagian kiri depan.


"Pada tubuh korban terdapat 34 tusukan," ungkapnya.


Disampaikan Robby, tersangka melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya karena cemburu.


"Korban MA sudah ada janji akan pergi jalan jalan dengan pacar barunya dan pada saat itu tersangka AR langsung sakit hati dan cemburu dan langsung timbul niat untuk membunuh korban,” terangnya.


Robby menambahkan, atas perbuatannya, tersangka AS dikenai ancaman pidana mati atau seumur hidup. (Yehezkiel Nababan)

×
Berita Terbaru Update