(TAMPAHAN.COM)APBD pemerintah daerah kabupaten Barito Selatan,di tetapkan oleh peraturan daerah dan DPRD memiliki peran dalam pelaksanaan penyusunan APBD yaitu perancanaan penetuan prioritas dan pengawasan, aspirasi masyarakat yang di
titipkan ke pada anggota DPRD untuk diperjuangkan dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja Daerah ( APBD ) dan pokir DPRD merupakan bagian dari agenda rutin setiap tahun yang di atur dalam PP nomor 16 tahun 2010 dan PP
nomor 12 tahun 2018,pokir DPRD berapa usulan pengadaan barang dan jasa yang terwujudkan dalam bentuk proyek,dan di sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, namun pada kenyataannya anggota DPRD kabupaten Barito Selatan bermain proyek sehingga maruah DPRD selaku
pelaksana pengawasan tidak berfungsi, sebagai mana mestinya, sehingga seluruh pelaksanaan kegiatan proyek yang ada di kabupaten Barito Selatan amburadul akibat DPRD yang ikut bermain proyek sehingga ga ada yang mengawasi pelaksanaan kegiatan proyek berjalan setiap tahun dan
sangat bertentangan dengan UU no 17 tahun 2014, tentang MPR DPD, DPR dan DPRD ( terkenal dengan UU MD3 )pasal 400 ayat 2, ditegakkan bahwa anggota dewan di larang main proyek dan terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungan dengan wewenang dan tugas anggota DPRD,dari beberapa UU tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi bagi jatah proyek bagi oknum anggota dewan adalah tindakan merapok hak rakyat,kerna APBD itu di dapat dari uang pajak yang di bayar oleh rakyat, sebenarnya APBD di gunakan untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan pribadi kata salah seorang pegawai di kantor bupati Barito Selatan yang namanya tidak mau di pulihkasikan dan didalam hal ini ada beberapa dinas terkait di duga bersengkokol dengan pihak oknum anggota dewan bagi - bagi proyek, contoh pada tanggal 19 mei 2025 jam 2 siang sampai jam 8 malam dan 5 orang anggota dewan berkunjung menemui ibu kepala dinas PUPR kabupaten Barito Selatan,atas kunjungannya oknum anggota dewan tersebut menggagu aktivitas pelayanan dinas PUPR terhadap masarakat yang ingin bertemu dengan ibu kepala dinas akibat ulahnya oknum anggota dewan tersebut,manakala ada oknum anggota dewan bermain proyek untuk memperkaya diri sendiri dan dapat di lihat dari penjabat eksekutif yang di titipkan anggaran pokir, malah terang terangan melakukan tekanan terhadap kapal dinas agar semua proyek yang ada di dinas tidak boleh di berikan kepada orang lain untuk mengerjakannya,kecuali anggota dewan itu sendiri kata salah seorang kepala dinas, menyampaikan kepada kami awak media, yang namanya tidak mau di pulihkasikan oleh pihak media dan kata salah seorang warga masyarakat yang ingin bertemu dengan ibu kepala dinas berpendapat bahwa ada anggota dewan yang pindah kantor ke kantor dinas PUPR kabupaten Barito Selatan, akibat kantor DPRD kabupaten Barito Selatan tidak layak di tempati sehingga ada anggota dewan yang pindah kantor dinas PUPR,dan beliau berdoa semoga anggota dewan yang pindah ke dinas PUPR tersebut,Insa Allah tahun 2026 pindah kantor KPK alias LP kata salah seorang pegawai di kantor bupati Barito Selatan, Mengahiri pembicaraan dengan kami awak media,( hg ).