Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Wali Kota Padangsidimpuan Buka Rapat Standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan

Sabtu, 12 April 2025 | Sabtu, April 12, 2025 WIB Last Updated 2025-04-12T07:16:23Z


PADANGSIDIMPUAN, tampahan.com - Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes., secara resmi membuka Rapat Standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Jumat ( 11/04/2025 ).

Dalam arahannya, Wali Kota Padangsidimpuan yang diwakili oleh Plt. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Bapak Zulkifli Lubis, menyampaikan bahwa dasar penyusunan standar pelayanan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 10, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014, serta Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
“Penyelenggaraan pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Beliau juga menambahkan bahwa standar pelayanan merupakan pondasi utama dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan layanan publik. Tanpa adanya standar yang jelas dan terukur, tidak akan ada acuan pasti bagi lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Diharapkan agar standar pelayanan ini dapat menjadi pedoman dasar dalam mengatur bagaimana pelayanan harus diberikan kepada masyarakat, sesuai dengan prinsip kualitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi,” tambahnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Asisten II dan III, Staf Ahli, Kabag Organisasi, Kabag Tapem, para camat, serta lurah se-Kota Padangsidimpuan. ( Samsul Hasibuan )

×
Berita Terbaru Update