PADANGSIDIMPUAN, tampahan.com - Disinyalir Kepsek SMAN 6 Padangsidimpuan memberikan jawaban bohong untuk dipublikasikan ke media terkait pungutan uang perpisahan dari Siswa Kelas XII yang terkesan ber aroma pungli, Kadis Pendidikan Provinsi Sumut, Alexander Sinulingga diminta agar segera mencopot Hasmiruddin dari Jabatannya.
Jawaban Kepsek SMAN 6 Padangsidimpuan terkait dugaan pungutan uang perpisahan sebesar Rp.150/Siswa Kelas XII kepada rekan wartawan patut diduga memberikan pernyataan bohong untuk di publikasikan ke media yang berpotensi dapat merusak nama baik dunia pendidikan.
Pada Kamis, ( 10/04/2025 ) kepada rekan wartawan Hasmiruddin mengatakan, "Sekolah atau Kepala Sekolah tidak ada memungut uang perpisahan sejumlah 150 ribu. Kegiatan perpisahan Kelas XII tidak ada dilaksanakan di SMAN 6 Padangsidimpuan," kata Hasmiruddin melalui pesan WhatsApp (WA).
Dugaan Pernyataan atau jawaban bohong yang diberikan Kepsek SMAN 6 ini terungkap ketika salah seorang Siswa Kelas XII mengatakan, "ia dan beberapa teman kelasnya sudah membayar Rp.150 untuk uang perpisahan."
Selanjutnya rekan wartawan ini menanyakan, apakah sampai hari ini sudah dikembalikan uang kalian yang Rp.150 per Siswa. Siswa yang dirahasiakan namanya ini mengaku belum dikembalikan.
Memang kata Guru nya mau di pulangkan. Tapi belum tau kapan, ungkapnya melalui WA.
"Bukan cuma saya aja yang mengatakan itu kan, kawan kawan ku juga gitu nya dibilang mereka," bebernya.
"Gak jadinya acara perpisahannya, harus kembalilah duit kami kalau gitu," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Adi Martua Harahap wartawan di salah satu media cetak dan online meminta Kadis Pendidikan Provinsi Sumut untuk segera mencopot jabatan Hasmiruddin.
"Copot dan / atau bebas tugaskan Kepsek SMAN 6 Padangsidimpuan Hasmiruddin karena diduga kuat sengaja memberikan jawaban tidak benar alias berbohong untuk dimuat ke dalam isi pemberitaan," tandasnya.
"Dalam waktu dekat kita juga akan membawa dugaan pungutan uang perpisahan dan pungutan uang SPP yang terkesan berbau pungli serta dugaan penyalahgunaan dana Bos SMAN 6 tahun 2024 ke ranah hukum," ucap Adi Martua Harahap. ( Samsul Hasibuan )