Tapanuli Utara (TAMPAHAN.COM)SPBU no 15.224.048 diKecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara sering menjadi sorotan masyarakat sering mengeluhkan kekosongan bahan bakar minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Salah satu jenis bahan bakar yang sering habis adalah solar dan pertalite. Hal ini membuat masyarakat mulai curiga dengan pelayanan yang diberikan oleh SPBU tersebut, terutama ketika kehabisan minyak terjadi tanpa alasan yang jelas.
Informasi dari sumber terpercaya dari rekan wartawati investigasi tipikor menyebutkan bahwa SPBU di Jalan Pangaribuan-Siborong-Borong sering melayani pembelian menggunakan jerigen, melebihi batas yang diperbolehkan,memang sebelumnya masih diawal Maret sering acap terjadi juga penjualan
derigen dalam jumlah besar dan menambah informasi kuat dari wartawati investigasi tipikor memberikan informasi ini kepada reporter Palapa Tv bahwasanya dengan berani dan terang terangan mobil pick-up yang mengangkut jerigen di belakang kantor SPBU15.224.048 pada sore hari. Kegiatan ini terkesan ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Masyarakat berharap agar pemerintah segera turun tangan menyikapi situasi ini, mengingat pentingnya
BBM dalam aktivitas sehari-hari. Tindakan penjual ilegal yang menjual bahan bakar bersubsidi kepada mafia dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan ada dugaan mafia BBm bekerja sama dengan pihak SPBU 15.224.048. pemerintah kabupaten Tapanuli Utara CQ Kepala bagian ekonomi(Kabag Ekon)
harus ambil tindakan agar hati masyarakat kecil butuh perhatian dan juga polres Tapanuli Utara diminta menindak SPBU15.224.048 yang tidak mengikuti aturan dan berharap sangat kepada Pertamina diminta untuk mengevaluasi izin operasional SPBU yang meragukan ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan menindak buat spbu nakal
Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP, diancam dengan hukuman (kurungan badan) maksimal 6 Tahun Penjara dan denda Rp60 Miliar
Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).(TIM/ REDAKSI )