Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Rangkap Dua Jabatan Strategis, H. Robani Hendra Tabrak Aturan BUMD

Rabu, 02 Juli 2025 | Rabu, Juli 02, 2025 WIB Last Updated 2025-07-02T09:06:43Z

INDRAMAYU, tampahan.com - Praktik rangkap jabatan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sudah menjadi rahasia umum, walaupun ada larangan. Padahal tujuan larangan rangkap jabatan sebagai upaya memberikan jaminan pelayanan publik secara optimal  dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Termasuk menghindari benturan kepentingan.

Tapi, faktanya ada beberapa pejabat di BUMD Indramayu yang diketahui rangkap jabatan. Salah satu contohnya Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua Umum Koprasi Perikanan Laut Mina Sumitra, H. Rohani Hendra, P, ST yang baru menjabat pada Juni 2025 kemarin kini menjabat kembali sebagai Direktur Utama PT. BWI (Bumi Wiralodra Indramayu).


Ditegaskan Tomi Susanto Sekjen FPWI saat ditemui di Aula Gedung Graha Pers Indramayu mengatakan, Rangkap jabatan di BUMD dapat menimbulkan konflik kepentingan, yang melanggar prinsip profesionalitas dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk sanksi administratif atau pidana jika terkait tindak pidana korupsi.


"Rangkap jabatan di koperasi dan BUMD dapat dikenai sanksi, terutama jika jabatan tersebut menimbulkan konflik kepentingan. Sanksi yang mungkin diberikan bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku, namun bisa mencakup pembekuan aktivitas koperasi, pemberhentian jabatan, hingga sanksi pidana jika terkait tindak pidana korupsi," Tegasnya.


Menurut tokoh masyarakat Desa Karangsong, yang biasa di panggil HP mengatakan, jabatan Ketua KUD Mina Sumitra saat ini H. Robani  dinilai tidak mengikuti prosedur serta menabrak AD/ART Koperasi.


"Harusnya koperasi mengadakan RAT dan Rapat luar biasa untuk pemilihan, sangat disayangkan H. Robani tiba-tiba menjabat Ketua Umum KPL Mina Sumitra, seakan aturan punya sendiri. Sebelumnya pada saat Ono Surono saja dibatalkan karna merangkap jabatan menjadi Anggota DPR RI.


Lebih lanjut saat dikonfirmasi Ketua KPK Mina Sumitra tidak berada di kantor, informasi yang didapati wartawan, H. Robani lebih intens berkantor di Gedung BWI. Hal tersebut dibenarkan oleh karyawan KUD Mina Sumitra saat dikonfirmasi awak media.


"H. Darto sudah tidak kerja lagi dari awal bulan Juni 2025 dan sudah diganti sama H. Robani sebagai PAW. Ucapnya," tutupnya.


Pemilihan ketua koperasi diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi dan peraturan perundang-undangan terkait perkoperasian. Rapat anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan berhak memilih pengurus, termasuk ketua. Pemilihan bisa dilakukan secara aklamasi jika ada kepercayaan anggota pada pengurus lama, atau melalui pemungutan suara.


Tomsus

×
Berita Terbaru Update