INDRAMAYU, tampahan.com - Praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas PLN, meskipun dilarang, masih terjadi. PLN sendiri telah menyediakan berbagai kanal pengaduan untuk melaporkan praktik ini, termasuk melalui aplikasi PLN Mobile, telepon 123, atau media sosial PLN. Pelanggan juga dihimbau untuk tidak memberikan uang tip kepada petugas dan melaporkan jika ada yang memaksamemaksa, Sabtu (12/07/2025).
Kali ini oknum Petugas PLN Cabang Indramayu punguti biaya pemasangan pergantian meter baru. Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu warga Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.
An (Inisial) menjelaskan kepada wartawan www.tampahan.com dirinya dimintai uang pemasangan senilai Rp. 100.000 rupiah, namun An menolak dengan alasan suami tidak berada dirumah serta tidak memiliki uang sebesar itu.
"Kalau mau lancar supaya tidak mati-mati harus tambah daya menurut petugas yang memasang meter baru di rumah saya. Lalu dia juga meminta uang Rp. 100.000 namun saya tolak karna tidak punya uang sebesar itu. Tapi saya tetap diminta Rp. 30.000 dan saya berikan tetapi tidak ada tanda terima," Keluhnya kepada wartawan tampahan.com.
Biaya penggantian meteran listrik dari PLN bisa berbeda-beda tergantung pada penyebab penggantian. Jika meteran rusak bukan karena kesalahan pelanggan, penggantian biasanya gratis. Namun, jika penggantian dilakukan untuk beralih ke sistem token (prabayar), pelanggan perlu membeli token listrik pertama kali. Penggantian meteran konvensional ke smart meter AMI juga tidak dikenakan biaya.
Saat dikonfirmasi melalui Telfon Seluler aplikasi WhatsApp soal dugaan pungutan biaya pergantian meter baru, KDR yang mengaku sebagai Petugas ganti meter Indramayu kota menampik dugaan pungutan liar tersebut.
"Maaf mas kalau dari saya dan patner saya alhmdulillah tidak di pungut biaya, kalau petugas lain saya tidak tau, dan lebih jelas nya konsumen yang tau petugas yang masang atas nama siapa dan kalau perlu di poto petugas nya," balasnya dari pesan whatsapp.
Lebih lanjut, An akan mengadukan persoalan pungutan tanpa dasar hukum tersebut ke Kantor PLN Cabang Indramayu dengan bukti foto dan rekaman perbincangan yang dimilikinya.
Berikut cara mengadukan Oknum pegawai PLN yang diduga pungli : Aplikasi PLN Mobile: Laporkan melalui fitur pengaduan di aplikasi PLN Mobile. Contact Center PLN 123: Hubungi layanan pelanggan PLN di nomor 123. Media Sosial PLN: Sampaikan keluhan melalui akun media sosial resmi PLN seperti Twitter (@pln_123), Facebook (PLN 123), atau Instagram (pln123_official). Saber Pungli: Jika ingin melaporkan secara resmi, bisa juga menghubungi Satgas Saber Pungli. Kantor Polisi: Lapor ke kantor polisi terdekat jika merasa dirugikan.
Tomsus