(TAMPAHAN.COM)
Lampung Timur 16/04/2025
Diduga seorang oknum guru, SD Negeri satu sukaraja Nuban kecamatan Batanghari Nuban kebal hukum, pasalnya pada jumat tanggal 21 Pebruari tahun 2025 sekitar pukul 08,00 WIB di halaman SD negeri satu desa sukaraja Nuban, kecamatan Batanghari Nuban kabupaten lampung timur,
Telah terjadi peristiwa tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur, yang bernama Agung Sanjaya Bin Rumansyah,
Yang diduga dilakukan oleh salah satu tenaga pendidik (GURU) yang bernama Richa alias icha,
Dugaan perkara pidana sebagai mana di maksud dalam pasal 80 undang-undang (UU) NO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selanjutnya perkara ini telah di kuasakan terhadap Ari kusairi SH, selaku kuasa hukum/pengacara yang berdomisili di kantor hukum yang ber alamat di jalan raya sukaraja Nuban kecamatan Batanghari Nuban kabupaten lampung timur,
Rumansyah Selaku orang tua
korban menyayangkan proses hukum terkesan lambat, menurut Rumansyah, saya terlah membuat pengaduan serta laporan ke polres lampung timur, hingga saat ini belum ada tindakan serius terhadap pelaku,
Dan pada hari senin tanggal 14 April Rumansyah selaku orang tua korban dan di dampingi oleh Ari kusairi SH selaku kuasa hukumnya, menanyakan perkara tersebut ke pihak perlindungan perempuan dan anak (PPA) polres lampung timur
Selaku orang tua korban Rumansyah berharap perkara ini segera di tindak lanjuti, menurut hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pungkasnya
(Syaripudin)
