Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kajari Karimun Tetapkan R Atas Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center 2024

Kamis, 24 April 2025 | Kamis, April 24, 2025 WIB Last Updated 2025-04-24T16:33:12Z


Tampahan,com, Karimun - Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Dr. Priyambudi resmi tetapkan satu orang tersangka berinisial R alias RJ atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Islamic Center tahun 2024.

Hal itu di sampaikan Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Dr. Priyambudi yang di dampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Priyandi dalam konfrensi pers yang di gelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun.Senin (14/04/2025).

Kajari Karimun Dr. Priyambudi menjelaskan hasil pengakuan tersangka Rusmaidi alias Jhon Kampar telah menerima uang muka dari hasil pemenang lelang proyek sebesar Rp.294.800.000 atau 30% dari nilai total proyek sebesar 980.000.000 merupakan nilai anggaran dalam pembangunan proyek dermaga Ismic Center di Pulau Kundur pada tahun 2024 yang berasal dari APBD Kabupaten Karimun.

Modus yang di lakukan, tersangka R meminjam bendera dari CV. RAR untuk mengikutin lelang dan tersangka berhasil memenangkan lelang proyek tersebut.

Lanjutnya, setelah Pemerintah Kabupaten Karimun membayarkan uang muka sebesar 294.800.000 atau 30% kepada CV. RAR kemudian pihak CV. RAR memberikan semua dana tersebut kepada tersangka R alias JK.

Usai diterima oleh tersangka, dana tersebut tidak digunakan untuk pembangunan proyek melainkan digunakan untuk membayar utang dan kepentingan pribadinya.

Setelah di cek dari ahli konstruksi kita ternyata dinyatakan dilapangan pembangunan hanya 0.2% saja, praktis sama sekali tidak ada pekerjaan itupun hanya pembersihan lahan saja," ungkap Kajari.

Masih Kajari Karimun, Kemudian dari Dinas Perhubungan memutuskan kontrak terhadap CV. RAR sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan di peraturan dan ketentuan pengadaan barang dan jasa dan Disomasi diberikan peringatan, ditagih uang muka tetapi tetap tidak bergeming.

Setelah kita mendapat laporan tersebut akhirnya kita bergerak langsung kita lakukan penyelusuran dan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Setelah kita dapat mengumpulkan semua alat alat bukti, pada hari ini resmi kita nyatakan inisal R alias JK menjadi tersangka atas dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center tahun 2024 dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Karimun," Tutup Kajari Karimun Dr. Priyambudi. (Yehezkiel Nababan)

×
Berita Terbaru Update