Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejaksaan Karimun Limpahkan Perkara Pidana Korupsi Terdakwa S dan RA ke Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Pinang

Kamis, 24 April 2025 | Kamis, April 24, 2025 WIB Last Updated 2025-04-24T16:34:32Z

 

Tampahan,com Karimun - Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun melalui Jaksa Penuntut Umum secara resmi melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021 - 2023 ke Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Pinang.Selasa (15/04/2025).

Kejari Karimun Dr. Priyambudi melalui Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Priandi Firdaus mengatakan, Terdakwa S merupakan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tahun 2021 dan Terdakwa RA yang merupakan Kepala Dinas Aktif melakukan penyelewengan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2021 - 2023.

Lanjutnya, modus operandi para Terdakwa ini dengan menggelembungkan item belanja BBM serta pemeliharaan peralatan dan mesin. Selanjutnya kelebihan bayar diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di DLH dalam beberapa tahap secara cash dan transfer.

"Untuk Jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk kedua terdakwa digelar pekan depan pada hari kamis 24 April 2025," tutup Priandi Firdaus. (Yehezkiel Nababan

×
Berita Terbaru Update