INDRAMAYU, tampahan.com - Tidak seperti biasanya, suasana di salah satu ruangan kantor Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang biasanya sepi mendadak ramai dan tegang. Pasalnya, LSM KPK Nusantara Kabupaten Indramayu yang dipimpin langsung ketuanya, Agus Suherman mendatangi kantor tersebut, Jumat (28/2) dengan tujuan mengadukan masalah koperasi yang dinilai merugikan rakyat.
Agus Suherman yang didampingi LBH Peduli Hukum dan HAM, mengawal kasus seorang warga bernama Carmadi (42) yang merasa dirugikan oleh KSP Anugrah Rezeki Perdana Arahan akibat tindakan oknum koperasi yang menjual tanpa izin kendaraan milik debitur Carmadi yang jadi agunan pinjaman.
Ketua LSM KPK Nusantara yang biasa disapa Agus Seha mengaku geram dengan praktik yang dilakukan koperasi tersebut mengingat kliennya, Carmadi, warga Desa Rambatan-Lohbener, kehilangan unit kendaraannya yang dijual sepihak oleh koperasi tanpa izin.
“Ini bukan koperasi, tapi lintah darat berkedok koperasi. Sudah saya cek bunga yang diterapkan lebih dari 10 persen, dan ini sama saja menjerat leher rakyat,” tegas Agus.
Dalam audiensi yang dihadiri pihak Diskopdagin, terungkap bahwa koperasi tersebut diduga melanggar prosedur. Mereka mengklaim memiliki hak untuk menjual kendaraan debitur tanpa izin, namun menolak menunjukkan bukti kontrak.
Tak hanya itu, koperasi juga diduga tidak memberikan Surat Peringatan (SP) secara tertulis kepada debitur sebelum mengambil tindakan gegabah menjual unit yang jadi jaminan debitur.
Agus Seha kemudian mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) koperasi kepada Pembina Koperasi Diskopdagin, Rusdi, sekaligus mendesak dinas tersebut untuk mengevaluasi dan membina beroperasinya koperasi tersebut.
“Kami mendesak agar pihak Diskopdagin segera menertibkan semua koperasi nakal yang merugikan rakyat. Jika tidak ada solusi, lembaganya akan membawa persoalan ini ke proses hukum, bila perlu ke Kementrian Koperasi (Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, red) di Jakarta agar menutup semua lintah darat yang berkedok koperasi. Saya tidak main-main,”ancam Agus.
“SOP itu tergantung dari masing-masing koperasi,” ungkap perwakilan Diskopdagin, Rusdi yang berjanji akan meninjau SOP koperasi tersebut.
Agus Seha juga mendesak Bupati Indramayu yang baru, Lucky Hakim, untuk memprioritaskan penertiban izin koperasi.
“Jika dibiarkan, ini akan merugikan masyarakat. Kami juga meminta agar penempatan pembina koperasi dilakukan secara selektif, dengan mengutamakan kompetensi dan pemahaman terhadap peraturan,” tegasnya.
Audiensi berakhir tanpa titik temu, namun kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap praktik koperasi yang diduga merugikan masyarakat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Agus Seha geram.
Sementara itu, pihak KSP Anugrah Rezeki Perdana mengatakan, “Maaf, kontraknya tidak bisa kami perlihatkan. Kami juga sudah mendatangi rumah debitur dan secara lisan sudah saya ingatkan (sampaikan) terkait penjualan unit. Tindakan kami sudah sesuai SOP yang tertera di perjanjian kontrak,” kata perwakilan koperasi yang berinisial UP dihadapan pegiat sosial masyarakat (LSM KPK Nusantara) serta perwakilan dari Diskopdagin saat audensi.
Tomsus
Tag Terpopuler
- DAERAH (2966)
- NASIONAL (1800)
- JABODETABEK (1122)
- HUKUM KRIMINAL (547)
- POLITIK (252)
Oknum Karyawan KSP Anugrah Rejeki Perdana Jual Mobil Debitur Tanpa Izin
Tampahan Pos
Sabtu, 01 Maret 2025 | Sabtu, Maret 01, 2025 WIB
Last Updated
2025-03-01T05:17:44Z
