Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

pengelola SPBU unit lakaran kangkangi (uu)(Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian

Jumat, 21 Februari 2025 | Jumat, Februari 21, 2025 WIB Last Updated 2025-02-21T10:02:03Z

Tanggamus,[Tampahan.com],-maraknya penimbunan (BBM)bahan bakar minyak jenis partalid mengunakan geregen,kerap di manfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab menuai kontroversi,Jum,at/21/03/02)2025


berdasarkan hasil tim observasi di lapangan awak media menemukan suatu kejanggalan pada SPBU yang berlokasi di pekon lakaran kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus, dimana jenis bahan bakar pertalite semakin susah di dapat oleh kalangan masyarakat umum hal itu di keluhkan oleh salah satu Nara sumber H,40 tahun yang minta di rahasiakan nama lengkap 


"pak kalau terus terusan seperti ini tidak ada pengawasan oleh pihak pengak hukum terkait penyalahgunaan penimbunan BBM yang kerap meresahkan dan mengakibatkan kelangkaan pada bahan bakar tersebut 


hal tersebut di ceritakan oleh narasumber tersebut bentuk kekecewaan nya kepada aparat penegak hukum yang terkesan tutup mata, ia juga berharap aparat penegak hukum turun mengawasi menertibkan jika tidak maka akan tetap seperti ini kami,, ucapnya dengan raut wajah sedikit murung


jika merujuk dalam peraturan perundang undangan 

atas keterangan dari Nara sumber tersebut tim observasi memastikan agar pemberitaan tetap berimbang tim bergegas menuju ke unit SPBU yang berlokasi di pekon lakaran kecamatan Wonosobo, 


"benar saja tidak lama dari pemantauan tim observasi tersebut menemukan para oknum penimbun bahan bakar jenis pertalite Dengan kata lain

penimbunan bahan bakar tersebut di angkut mengunakan geregen 



Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. UU ini telah diubah sebagian oleh UU Nomor 6 Tahun 2023. 


Selain UU, penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. 


Ketentuan penimbunan BBM 


Badan usaha atau masyarakat dilarang menimbun, menyimpan, atau menggunakan BBM


Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi


Badan usaha atau korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi


Penyalahgunaan BBM


Penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 


Penyalahgunaan penjualan Pertalite atau LPG 3 kg diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar 


jika merujuk dalam peraturan perundang undangan sangat terlihat jelas bahwa para oknum penimbun BBM bersubsidi jelas di larang 


namun sangat di sayangkan pihak pengelola SPBU tersebut belum bisa di hubungi oleh tim observasi, atas dugaan pelanggaran tersebut tim observasi akan membuat laporan dan aduan kepada aph


bersambung 



(red)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.