Tanggamus,[Tampahan.com],-maraknya penimbunan (BBM)bahan bakar minyak jenis partalid mengunakan geregen,kerap di manfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab menuai kontroversi,Jum,at/21/03/02)2025
berdasarkan hasil tim observasi di lapangan awak media menemukan suatu kejanggalan pada SPBU yang berlokasi di pekon lakaran kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus, dimana jenis bahan bakar pertalite semakin susah di dapat oleh kalangan masyarakat umum hal itu di keluhkan oleh salah satu Nara sumber H,40 tahun yang minta di rahasiakan nama lengkap
"pak kalau terus terusan seperti ini tidak ada pengawasan oleh pihak pengak hukum terkait penyalahgunaan penimbunan BBM yang kerap meresahkan dan mengakibatkan kelangkaan pada bahan bakar tersebut
hal tersebut di ceritakan oleh narasumber tersebut bentuk kekecewaan nya kepada aparat penegak hukum yang terkesan tutup mata, ia juga berharap aparat penegak hukum turun mengawasi menertibkan jika tidak maka akan tetap seperti ini kami,, ucapnya dengan raut wajah sedikit murung
jika merujuk dalam peraturan perundang undangan
atas keterangan dari Nara sumber tersebut tim observasi memastikan agar pemberitaan tetap berimbang tim bergegas menuju ke unit SPBU yang berlokasi di pekon lakaran kecamatan Wonosobo,
"benar saja tidak lama dari pemantauan tim observasi tersebut menemukan para oknum penimbun bahan bakar jenis pertalite Dengan kata lain
penimbunan bahan bakar tersebut di angkut mengunakan geregen
Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. UU ini telah diubah sebagian oleh UU Nomor 6 Tahun 2023.
Selain UU, penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Ketentuan penimbunan BBM
Badan usaha atau masyarakat dilarang menimbun, menyimpan, atau menggunakan BBM
Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi
Badan usaha atau korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi
Penyalahgunaan BBM
Penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Penyalahgunaan penjualan Pertalite atau LPG 3 kg diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar
jika merujuk dalam peraturan perundang undangan sangat terlihat jelas bahwa para oknum penimbun BBM bersubsidi jelas di larang
namun sangat di sayangkan pihak pengelola SPBU tersebut belum bisa di hubungi oleh tim observasi, atas dugaan pelanggaran tersebut tim observasi akan membuat laporan dan aduan kepada aph
bersambung
(red)

