Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Belum Kantongi PBG, Resto Mie Gacoan Diduga Langgar Perda

Kamis, 12 Desember 2024 | Kamis, Desember 12, 2024 WIB Last Updated 2024-12-12T06:32:58Z

INDRAMAYU - JAWA BARAT, tampahan.com -  Resto Mie Gacoan yang berada di Jalan Di Panjaitan, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu, diketahui belum mengantongi izin (PBG). Tidak hanya itu, resto yang selalu ramai dikunjungi pecinta kuliner tersebut juga wajib memiliki sertifikat Halal, kamis (12/11/2024). 


Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengusaha sebelum melakukan aktivitas usahanya, seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin BPOM, izin edar, dan sertifikat Halal dan beberapa syarat lainnya. Jika semuanya belum dimiliki maka tidak boleh ada aktivitas operasional.


Saat dikonfirmasi Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu melalui Bid. Perizinan Suratno di Gedung MPP pada Rabu 12 Desember 2024 kepada wartawan mengatakan, persyaratan izin semuanya sudah lengkap, tetapi untuk PBG belum tercetak ada keterlibatan di sistem online.


"Semuanya sudah ada, namun terdapat keterlambatan di sistem (pembaharuan sistem versi baru) jadi belum bisa terbit/cetak fisik," terangnya.


Perlu diketahui, Perizinan PBG diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung. Sementara itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diberikan untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.


Lebih lanjut wartawan mencoba menemui Acep Meneger Resto Mie Gacoan di tempat kerjanya mengatakan, izin Resto Mie Gacoan sudah melengkapi izinnya. "Sudah lengkap izinnya ada semua, nanti saya tanyakan atasan saya dulu apa saja yang sudah lengkap," katanya.


Sebelumnya Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP dan Damkar, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Camat Sindang, menyegel dan menutup bangunan Direksi Keet PT. Nindya Karya di Jalan Raya Panyindangan Wetan, dan PT. Wijaya Karya BNL JO di Jalan Soekarno Hatta Desa Terusan Kecamatan Sindang pada 9 Desember 2023 lalu.


Diketahui bangunan yang disegel tersebut melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.


Tomsus

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.