Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga SD 10 Rambang Kuang Korupsi Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) TA.2022-2023

Rabu, 16 Oktober 2024 | Rabu, Oktober 16, 2024 WIB Last Updated 2024-10-16T06:04:51Z

 


Ogan ilir-13 Oktober 2024. TAMPAHAN POS.COM  dikutip dari media WARTAGLOBAL.id

 -Maraknya tindak pidana korupsi didunia pendidikan menjadi perhatian serius oleh kita semua, terutama pada realisasi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Salah satu SD di Kabupaten Ogan Ilir ini menjadi sorotan, pasalnya telah terjadi dugaan penyelewengan Dana BOS di SD  Negeri 10 Sukananti   Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil investigasi tim dilapangan banyak di temukan p

Fisik sekolah yang sudah rusak, salah satu nya plapon yang hancur dan bolong-bolong,lantai retak-retak serta terdapat beberapa ruangan yang tidak terurus dan cat sekolah  tidak terawat dan luntur.

Seharusnya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sebagai Pendukung Pendidikan dalam membantu siswa/siswi, bukan malah sebaliknya untuk diduga kepentingan pribadi.


dari hasil pantauan awak media WARTAGLOBL.id, di sekolah ini tidak terpasang papan informasi pengumuman dana (BOS), baik itu penerimaan dan juga penggunaan BOS reguler, papan plang tidak ada sebagai bentuk transparansi dan informasi agar mudah di akses oleh masyarakat.


terkait dengan anggaran Laporan Pertanggung jawaban penggunaan Dana SD Negeri 10 Sukananti Kecamatan Rambang kuang Kabupaten Ogan Ilir tahun 2022-2023 terindikasi kuat adanya dugaan penyimpangan (mark-up anggaran).


Berdasarkan data yang terhimpun, diketahui bahwa SD Negeri 10 Rambang Kuang mendapatkan dana bantuan


Anggaran Dana BOS

2022 Tahap(1) 

Tahun

Rp 70.470.000


Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan

Status

Jumlah Siswa Penerima

261

Tanggal Pencairan

22 Maret 2022


Rincian Penggunaan


kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 3.870.000

administrasi kegiatan sekolah

Rp 23.085.000

langganan daya dan jasa

Rp 10.972.500

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 3.160.000

 pembayaran honor

Rp 16.500.000

Total Dana

Rp 57.587.500



Anggaran Dana BOS Tahap (2) 

2022

Tahun

Rp 93.960.000


Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan

Status

Jumlah Siswa Penerima

261

Tanggal Pencairan

03 Juni 2022

Rincian Penggunaan

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 4.920.000

pengembangan perpustakaan

Rp 18.570.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Rp 1.000.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 3.443.000

administrasi kegiatan sekolah

Rp 35.627.000

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Rp 3.250.000

langganan daya dan jasa

Rp 5.107.500

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 7.425.000

pembayaran honor

Rp 27.500.000

Total Dana

Rp 106.842.500




Anggaran Dana BOS Tahap (3) 

2022

Tahun

Rp 70.470.000


Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan

Status

Jumlah Siswa Penerima

261

Tanggal Pencairan

17 Oktober 2022

Rincian Penggunaan


pengembangan perpustakaan

Rp 1.400.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Rp 4.125.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 9.091.000

administrasi kegiatan sekolah

Rp 27.954.000

langganan daya dan jasa

Rp 600.000

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 5.300.000

pembayaran honor

Rp 22.000.000

Total Dana

Rp 70.470.000




Anggaran Dana BOS Tahap(1) 

2023

Tahun

Rp 93.600.000


Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan

Status

Jumlah Siswa Penerima

208

Tanggal Pencairan

13 April 2023



Anggaran Dana BOS 

Tahap (2) 

2023

Tahun

Rp 93.600.000


Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan

Status

Jumlah Siswa Penerima

208

Tanggal Pencairan

25 Juli 2023


Dengan dana yang sangat fantastis yang di gelontor oleh pemerintah untuk SD 10 Sukananti ini, namun sangat di sayangkan tidak realisasi dengan baik oleh pihak sekolah bersangkutan.


Sebagaimana yang telah kita ketahui dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan Sanksi serta hukuman kepada oknum yang melakukan pelanggaran tersebut.


Hukuman diberikan dalam berbagai bentuk,salah satunya adalah sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja),Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.


Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.


Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.


bagi pelaku korupsi juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.


Saat dimintai keterangan perihal berita tersebut kepala sekolah SDN 10 RAMBANG KUANG Ibu Lailatuzzuhriah memberikan keteranganya.


"MOHON MAAF,KAMI BELANJO BERDASARKAN JUKNIS,kamu hubungi ini pak,menggunakan dana bos berdasarkan juknis,"ucapnya.


Dan anehnya saat awak media kembali memberikan pertanyaan kepada sang kepala sekolah tersebut,sang kepala sekolah justru memerintahkan awak media untuk bertanya kepada orang lain,dan terkesan cuek dan tidak mau peduli.




( i one )

×
Berita Terbaru Update