Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri dan Lantamal lV Gagalkakan Penyelundupan Benih Bening Lobster

Kamis, 17 Oktober 2024 | Kamis, Oktober 17, 2024 WIB Last Updated 2024-10-17T10:04:52Z



Tampahan.com, Karimun - Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri dan Lantamal lV berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 ekor Benih Bening Lobster di Perairan Berakit, Kab. Bintan, Kepulauan Riau pada Senin (14/10). Benih Lobster tersebut akan dibawa menuju keluar perairan Indonesia secara ilegal.


Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi bersama Dirtipidter Brigjend pol Nunung Saefudin dan Wakil Komandan Lantamal lV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024 petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat High Speed Craft (HSC) bermesin 4x200 PK yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster menuju keluar wilayah Indonesia, sehingga tim melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.


"Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri, Lantamal lV, Bea Cukai Batam dan Polda Kepri, Tim Gabungan berkomunikasi dengan tim Patroli Laut Bea dan Cukai yang sedang melakukan operasi jaring Sriwijaya 2024 untuk melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis," ucap Adhang Noegroho.


Kegiatan pengajaran dilakukan selama kurang lebih 3 jam, sampai pada akhirnya HSC tersebut dikandaskan di daratan Berakit, ditemukan puluhan box styrofoam dan pelaku sudah melarikan diri," jelas Adhang Noegroho. 


Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap HSC tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan didapati muatan sebanyak 46 box berisi benih bening lobster.


Selanjutnya, setelah dilakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri, benih lobster sebanyak 237.305 ekor dengan perkiraan nilai barang Rp 23,8 Milyar.


"Saat ini modus yang digunakan oleh para penyelundup telah berubah, yang awal nya malam sekarang kegiatan nya  siang hari. Namun tim sudah mengantisipasi perubahan modus dengan melakukan patroli rutin dan patroli gabungan bersama Instansi pengawasan lainnya," ungkap Adhang Noegroho. 


Benih lobster itu telah dilepas liarkan pada selasa 15 oktober diperairain Anak Kenipan Batu oleh Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, Lantamal lV,  Bea Cukai Batam, Polda Kepri, Polres Karimun, Lanal TBK bersama Badan Karantina Stasiun Pelayanan TBK.


Penyelundupan tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006  tentang Kepabeanan dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.


Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perikanan atau Pasal 87 jo. Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (HN)

×
Berita Terbaru Update