Kabupaten Bekasi, Tampahan.com, - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan Pemerintah untuk satuan pendidikan yang dikelola secara mandiri transparan dan akuntabel, oleh tim bos sekolah mengacu pada juklak/Juknis Bos.
Akan tetapi berbeda dengan SD Negeri Segara Jaya 01, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, yang diduga anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Mark up oknum Kepala Sekolah, Minggu (03/03/2024).
Dugaan markup yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah adalah dana BOS tahun 2023, hal ini dalam realisasinya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta item lainnya.
Dari keterangan beberapa narasumber kepada awak media ini menyebut, dirinya sangat menyesalkan atas kinerja Kepala SD Negeri Segara Jaya 01, yang tidak peduli terhadap pemeliharaan gedung sekolah dan item lainnya yang dibiayai dana BOS.
"Dana BOS untuk anggaran pemeliharaan ada di dalamnya. Namun saat ini gedung sekolah terlihat sangat kusam akibat banyak plafon pada rusak dan tembok gedung cat nya terkelupas akibat tidak ada upaya dilakukan pemeliharaan," ucapnya.
Selain menduga Kepala sekolah telah memarkup anggaran dana BOS untuk bagian pemeliharaan sarana dan prasarana, dirinya menduga kuat bagian dari dana BOS untuk biaya lainnya dipergunakan untuk keperluan pribadi.
"Yakin dugaan saya itu, dan saya sangat berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, agar menerjurkan tim penanganan BOS untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepsek SD Negeri Segara Jaya 01," ujarnya.
Sayangnya hingga berita ini di tayangkan Kepala SD Negeri Segara Jaya 01 Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi. (Acengh)
