Struktur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal dipangkas mengikuti Pemkab Karawang. Dari semula 38 perangkat daerah, jumlahnya direncanakan menjadi 32. Rencana tersebut kini masuk tahap pembahasan di DPRD Jawa Barat setelah Pansus XX resmi dibentuk untuk menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pansus tersebut akan membahas secara khusus perubahan struktur kelembagaan Pemprov Jabar, termasuk konsekuensi penataan terhadap organisasi, jabatan, anggaran, hingga pelayanan publik. Selain Pansus XX, DPRD juga membentuk Pansus XIX yang membahas BUMD pengelola Bandara Kertajati.
"Masa kerja Pansus tersebut akan dimulai pada 30 September 2026 sampai 5 November 2026. Kepada Pansus XIX dan XX selamat bekerja dan diharapkan agar dapat memprioritaskan kegiatan Pansus," kata Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, Kamis (1/10).
Sebagai informasi, sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya pun memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang berhasil merampingkan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan potensi penghematan anggaran mencapai Rp100 miliar.
Apresiasi tersebut disampaikan Bima usai menghadiri rapat koordinasi di Aula Singaperbangsa, Kantor Bupati Karawang, Jumat (7/11/2025). Ia menilai langkah itu sejalan dengan semangat pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang efisien dan efektif.
"Pak Bupati tadi menyampaikan langkah-langkah untuk melakukan perampingan di birokrasi. Ini kami apresiasi karena kita saat ini ingin agar pemerintahan itu lebih efektif," ujar Bima.
Menurutnya, efisiensi anggaran menjadi keharusan di tengah meningkatnya tuntutan pelayanan publik. Ia menilai upaya Karawang menjadi contoh konkret bagaimana reformasi birokrasi bisa berdampak langsung pada penghematan fiskal daerah.
Meski demikian, Bima mengingatkan agar langkah perampingan tidak mengorbankan kinerja dan pelayanan publik.
"Perampingan jangan sampai berdampak pada target kinerja. Kami apresiasi langkah struktural ini karena membuat birokrasi lebih ramping, efektif, dan berorientasi hasil," katanya.
Ia berharap kebijakan tersebut menjadi contoh bagi daerah lain untuk menyeimbangkan efisiensi anggaran dengan kualitas layanan publik.
"Langkah Karawang ini semoga menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan birokrasi yang lincah dan menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah dinamika APBD yang semakin ketat," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menjelaskan, perampingan dilakukan sebagai strategi menghadapi pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang signifikan. Dua dinas, kata dia, akan segera dilebur untuk menekan biaya operasional.
"Ini opsi kami di tengah pemotongan TKD yang cukup signifikan. Tak lama lagi akan ada dua dinas yang dilebur dengan penghematan hampir Rp100 miliar," kata Aep.
Ia merinci, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagsar) digabung dengan Dinas Koperasi dan UMKM, sementara Dinas Perikanan akan dilebur dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Selain itu ada juga pengurangan SOTK di sekretariat daerah yang menghapus jabatan sejumlah kepala bagian prokopim dan kerja sama, serta penghapusan beberapa jabatan kasie di kecamatan.
"Nanti Disperindag dan Dinas Perikanan tidak ada, menjadi bidang di dinas lain. Selain hemat biaya, pekerjaan juga jadi lebih efektif," ujarnya.
Aep menambahkan, efisiensi ini harus diimbangi dengan peningkatan etos kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kondisi kita memang belum baik, sehingga kita perlu langkah berani. Saya minta seluruh PNS di Karawang bekerja lebih giat dan maksimal agar capaian kinerja meningkat dan kondisi keuangan daerah membaik," pungkasnya
IKA
