OKU TIMUR TAMPAHAN.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat Cendikiawan Anak Pahlawan (LSM CAPA) DPC OKU Timur menyampaikan pengaduan terkait sejumlah persoalan tata kelola pendidikan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) pada tiga sekolah di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Pengaduan disampaikan, pada hari Senin 12 Oktober 2026. Tim CAPA, menyambangi kantor Inspektorat dan unit Tipidkor Polres untuk menyampaikan dokumen.Ketiga sekolah tersebut adalah SDN 01 Perjaya, SDN 01 Sukaraja Dalam, dan SMPN 02 Bunga Mayang. Masing-masing pengaduan memiliki pokok persoalan berbeda dan diminta untuk ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.
Di SMPN 02 Bunga Mayang, LSM CAPA menyampaikan pengaduan kepada dua lembaga sekaligus, yakni Inspektorat Daerah Kabupaten OKU Timur dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres OKU Timur.
SMPN 02 Bunga Mayang: Dua Pengaduan dengan Pokok Persoalan Berbeda
Pengaduan kepada Inspektorat berkaitan dengan persoalan kehadiran dan pelaksanaan tugas Edi Lukman Hakim, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SMPN 02 Bunga Mayang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LSM CAPA, Edi Lukman Hakim diketahui telah bertugas sebagai guru di SDN 11 Martapura. Kondisi tersebut menjadi dasar bagi CAPA untuk meminta Inspektorat memeriksa riwayat penugasan, kehadiran, serta pelaksanaan kewajiban kedinasan yang bersangkutan selama masih menjabat di SMPN 02 Bunga Mayang.
CAPA meminta agar Inspektorat menelusuri dokumen kepegawaian, surat penugasan, daftar kehadiran, serta keterangan pihak terkait untuk memastikan apakah pelaksanaan tugas dan kewajiban kedinasan telah sesuai ketentuan.
Sementara itu, pengaduan kepada Unit Tipidkor Polres OKU Timur berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Komite Sekolah, Ibnu Fikri, dalam dokumen yang berhubungan dengan penyusunan ARKAS atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah.
Berdasarkan keterangan Ibnu Fikri yang sebelumnya dihimpun, dirinya mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan keuangan sekolah. Ia juga mempertanyakan dokumen dan proses penyusunan ARKAS selama kurang lebih empat tahun.
Atas dasar informasi tersebut, LSM CAPA meminta aparat penegak hukum menelusuri keaslian tanda tangan dalam dokumen terkait, siapa yang membuat atau menggunakan dokumen tersebut, serta apakah penyusunan dan pengesahan ARKAS selama periode yang dipersoalkan telah dilakukan sesuai prosedur.
Apabila dugaan pemalsuan tanda tangan terbukti, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum. Namun, penentuan ada atau tidaknya pemalsuan harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen asli, pembandingan tanda tangan, keterangan pihak terkait, serta bukti lain yang diperoleh secara sah.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan penggunaan Dana BOS dan apakah terdapat konsekuensi terhadap keabsahan proses perencanaan serta pertanggungjawaban anggaran sekolah.
Di SDN 01 Perjaya, Kecamatan Martapura, hasil konfirmasi awal menyebutkan bahwa Widya Wulandari, yang berstatus PPPK Paruh Waktu, menjalankan fungsi sebagai Bendahara BOS, operator ARKAS, guru, dan pelatih Pramuka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, masing-masing fungsi tersebut disebut memperoleh honor yang bersumber dari Dana BOS.
Selain itu, Okta Ramadhani, yang disebut berstatus tenaga honorer sekolah atau TTTY, menjalankan tugas sebagai tenaga tata usaha, operator Dapodik, guru kelas, dan pelatih tari. Masing-masing fungsi tersebut juga disebut memperoleh honor dari Dana BOS.
Kondisi tersebut mendorong CAPA meminta pemeriksaan terhadap dasar penugasan, legalitas penunjukan bendahara, besaran pembayaran honor, serta kesesuaian pengeluaran dengan RKAS/ARKAS dan bukti pelaksanaan kegiatan
Pada SDN 01 Sukaraja Dalam, LSM CAPA juga menyoroti pengelolaan Dana BOS, termasuk penunjukan bendahara yang disebut berstatus PPPK serta pembayaran honor tenaga kebersihan.
Informasi awal menyebutkan bahwa tenaga kebersihan tersebut telah bekerja selama beberapa tahun. CAPA meminta agar dasar pengangkatan, penugasan, pembayaran honor, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan Dana BOS diperiksa oleh instansi yang berwenang.
Pemeriksaan juga perlu memastikan kesesuaian antara RKAS/ARKAS, realisasi anggaran, bukti pembayaran, dan dokumen pertanggungjawaban.
LSM CAPA DPC OKU Timur meminta agar seluruh pengaduan terkait ketiga sekolah tersebut ditindaklanjuti secara objektif dan profesional sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Khusus untuk SMPN 02 Bunga Mayang, CAPA meminta Inspektorat menelaah aspek kehadiran dan pelaksanaan tugas kedinasan, sedangkan Unit Tipidkor diminta mendalami dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang berkaitan dengan penyusunan ARKAS selama periode yang dipersoalkan.
CAPA juga mendorong agar pemeriksaan dilakukan berdasarkan dokumen asli, catatan kehadiran, surat penugasan, dokumen perencanaan anggaran, serta bukti transaksi yang relevan.
Pengaduan tersebut merupakan permintaan pemeriksaan atas informasi awal. Karena itu, ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini.(TIM/RED)
