INDRAMAYU, tampahan.com — Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) instansi terkait di Kabupaten Indramayu bergerak cepat menyikapi protes masyarakat atas pemasangan reklame videotron diduga milik PT Netlink World Indonesia di persimpangan Bundaran Mangga, tepatnya di sekitar Pos Jaga Lantas Polres Indramayu. Pihak pelaksana dan vendor proyek tersebut langsung dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Selasa (20/10/2026).
Keberadaan struktur reklame ini sebelumnya menuai sorotan tajam lantaran diduga belum mengantongi izin lengkap, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek), serta dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan zonasi pemasangan reklame sebagaimana diatur dalam regulasi daerah di Kabupaten Indramayu.
Protes publik ini mendapat respons dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, R.M. Wahyu Adhiwujaya. Ia menegaskan bahwa pihaknya konsisten menegakkan aturan perizinan daerah.
"Kami dari DPMPTSP akan terus melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin serta memastikan pemasangan reklame tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika kami lihat tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai spesifikasi, perizinan tidak akan kami keluarkan," ucap Wahyu.
Langkah tegas serupa juga disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat. Menindaklanjuti laporan masyarakat serta hasil koordinasi Tim Wasdal, pihaknya memastikan akan mengambil tindakan penertiban jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
"Hal ini sudah kami rapatkan dengan tim. Kalau di lapangan kenyataannya memang tidak berizin dan melanggar ketentuan peraturan daerah, reklame PT Netlink World Indonesia akan kami tindak tegas berupa penyegelan hingga pembongkaran," tegas Opik.
Sementara itu, perwakilan vendor PT Netlink World Indonesia, Aan, usai memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Wasdal belum bisa dihubungi.
Masyarakat bersama para pengguna jalan berharap Pemerintah Kabupaten Indramayu dapat menuntaskan persoalan ini secara transparan, profesional, serta berpedoman pada aturan daerah demi mengutamakan keselamatan publik di ruang terbuka hijau dan jalur padat lalu lintas.
Menanggapi polemik ini, perwakilan Divisi Hukum AMKI Indramayu, Suroso, S.H., mengapresiasi langkah cepat Tim Wasdal yang memanggil pihak vendor. Namun, pihaknya tetap mendesak agar pengawasan diperketat agar potensi risiko konstruksi yang berada di atas fasilitas umum tidak diabaikan.
"Kami mendukung langkah tegas pemerintah daerah melalui Tim Wasdal. Jangan sampai aspek teknis dan legalitas diabaikan, karena posisinya berada di atas fasilitas umum yang menyangkut keselamatan jiwa pengguna jalan," ujar Suroso.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Wasdal bersama instansi berwenang masih memantau kepatuhan pihak vendor terhadap regulasi perizinan dan standar teknis reklame di Kabupaten Indramayu. (Tomsus)
Keberadaan struktur reklame ini sebelumnya menuai sorotan tajam lantaran diduga belum mengantongi izin lengkap, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek), serta dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan zonasi pemasangan reklame sebagaimana diatur dalam regulasi daerah di Kabupaten Indramayu.
Protes publik ini mendapat respons dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, R.M. Wahyu Adhiwujaya. Ia menegaskan bahwa pihaknya konsisten menegakkan aturan perizinan daerah.
"Kami dari DPMPTSP akan terus melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin serta memastikan pemasangan reklame tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika kami lihat tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai spesifikasi, perizinan tidak akan kami keluarkan," ucap Wahyu.
Langkah tegas serupa juga disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat. Menindaklanjuti laporan masyarakat serta hasil koordinasi Tim Wasdal, pihaknya memastikan akan mengambil tindakan penertiban jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
"Hal ini sudah kami rapatkan dengan tim. Kalau di lapangan kenyataannya memang tidak berizin dan melanggar ketentuan peraturan daerah, reklame PT Netlink World Indonesia akan kami tindak tegas berupa penyegelan hingga pembongkaran," tegas Opik.
Sementara itu, perwakilan vendor PT Netlink World Indonesia, Aan, usai memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Wasdal belum bisa dihubungi.
Masyarakat bersama para pengguna jalan berharap Pemerintah Kabupaten Indramayu dapat menuntaskan persoalan ini secara transparan, profesional, serta berpedoman pada aturan daerah demi mengutamakan keselamatan publik di ruang terbuka hijau dan jalur padat lalu lintas.
Menanggapi polemik ini, perwakilan Divisi Hukum AMKI Indramayu, Suroso, S.H., mengapresiasi langkah cepat Tim Wasdal yang memanggil pihak vendor. Namun, pihaknya tetap mendesak agar pengawasan diperketat agar potensi risiko konstruksi yang berada di atas fasilitas umum tidak diabaikan.
"Kami mendukung langkah tegas pemerintah daerah melalui Tim Wasdal. Jangan sampai aspek teknis dan legalitas diabaikan, karena posisinya berada di atas fasilitas umum yang menyangkut keselamatan jiwa pengguna jalan," ujar Suroso.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Wasdal bersama instansi berwenang masih memantau kepatuhan pihak vendor terhadap regulasi perizinan dan standar teknis reklame di Kabupaten Indramayu. (Tomsus)

