Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Nekat Beroprasi Tanpa Izin dan Fasilitas Layak, LPK "HJP" Indramayu Permainkan Nasib Calon TKI

Selasa, 20 Oktober 2026 | Selasa, Oktober 20, 2026 WIB Last Updated 2026-10-20T13:17:45Z

INDRAMAYU, tampahan.com — Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hidup Perkasa Jaya (HPJ) yang beralamat di Jalan Raya Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lembaga tersebut nekat membuka rekrutmen dan beroperasi kendati diduga belum mengantongi izin operasional resmi serta minim sarana prasarana. Selasa (20/10/2026). 


 
Berdasarkan penelusuran, aktivitas belajar mengajar di LPK HPJ sudah berjalan selama satu hingga dua bulan terakhir. Ironisnya, kondisi ruang kelas jauh dari kata layak. Peserta pelatihan bahkan terpaksa mengikuti kegiatan belajar dengan cara duduk lesehan akibat ketiadaan fasilitas dasar seperti meja, kursi, dan papan tulis.


Saat dikonfirmasi, pemilik LPK HPJ berinisial M secara terbuka mengakui bahwa fasilitas lembaganya belum memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) karena alasan usia operasional yang masih baru.

“LPK kami baru berjalan satu sampai dua bulan. Wajar kalau ruang belajar mengajar belum sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” dalih M, dikutip dari Mediajabar.id, Senin (19/10/2026).

Meski demikian, pernyataan M mengenai status legalitas lembaganya justru saling bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Di satu sisi ia mengklaim telah mengantongi izin, namun di sisi lain proses perizinan tersebut ternyata masih mandek.

Pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu melalui bidang pelatihan dan perizinan menegaskan bahwa proses administratif LPK HPJ masih dalam tahap pengajuan. Hingga saat ini, pihak dinas belum pernah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi langsung ke lokasi.

“Kalau dari perizinan lagi proses mereka, Pak. Rencananya nanti akan ada verifikasi lapangan ke LPK setelah Bu Erni pulang dari umrah, Pak,” ujar Samin, pegawai Disnaker Indramayu, melalui pesan WhatsApp.

Fakta ini memperjelas bahwa LPK HPJ telah melangkahi prosedur hukum dengan membuka operasional sebelum mengantongi verifikasi dan izin resmi dari instansi berwenang. Praktik semacam ini dinilai dapat merugikan dan membahayakan masa depan puluhan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menggantungkan harapan pada lembaga tersebut.

Menanggapi carut-marut ini, tokoh masyarakat Indramayu, Kusnadi, melayangkan kritik keras terhadap pengelola LPK HPJ serta lemahnya pengawasan instansi terkait. Menurutnya, aspek legalitas dan kelayakan fasilitas adalah harga mati demi melindungi keselamatan serta hak-hak peserta pelatihan.

“Keberadaan LPK seharusnya bertujuan meningkatkan kompetensi calon tenaga kerja secara profesional. Bukan justru mengabaikan prosedur hukum dan memperlakukan peserta secara tidak layak,” tegas Kusnadi.

Ia juga mendesak agar instansi berwenang segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam operasional LPK HPJ.

Publik, khususnya para calon pekerja migran dan orang tua mereka, berhak mendapatkan kepastian hukum dan transparansi informasi agar tidak terjebak dalam praktik lembaga pelatihan ilegal yang mengabaikan standar keselamatan dan kualitas pendidikan. (Tomsus)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.