INDRAMAYU, tampahan.com — Sejumlah keluarga pasien mengeluhkan mekanisme pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu, Jawa Barat. Keluhan tersebut muncul lantaran pasien peserta BPJS Kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria gawat darurat tetap dibebankan biaya pemeriksaan dan obat melalui skema pasien umum, sebagaimana dihimpun dari laporan intijaya.com.Keluhan salah satunya disampaikan oleh AG (32), warga Kecamatan Indramayu. Ia mengaku terkejut saat membawa anaknya, MRR (9), yang mengalami demam tinggi, batuk, dan sesak napas selama empat hari ke IGD RSUD Indramayu pada Sabtu malam (19/9/2026).
AG menceritakan, usai menjalani tindakan medis awal berupa tes darah dan penanganan darurat, pihak medis menyatakan kondisi anaknya tidak tergolong parah sehingga tidak memerlukan rawat inap dan disarankan berobat jalan. Namun, saat hendak pulang, ia diarahkan untuk menyelesaikan pembayaran di kasir IGD.
"Saya datang karena khawatir dengan kondisi anak yang sesak napas. Setelah diperiksa dan tes darah, petugas bilang tidak perlu rawat inap. Tapi saat mau pulang, saya justru disuruh bayar Rp270 ribu sebagai pasien umum untuk tindakan dan obat. Padahal kami punya kartu BPJS," ujar AG kepada intijaya.com, Sabtu (19/9/2026).
Menurut AG, kejadian serupa juga dialami beberapa keluarga pasien lain yang datang pada malam hari itu. Mereka mempertanyakan kejelasan alur pelayanan pertolongan pertama bagi pemegang kartu jaminan kesehatan daerah maupun nasional tersebut.
Menanggapi hal itu, pihak RSUD Indramayu menegaskan bahwa rumah sakit tidak berniat menolak pasien, melainkan menjalankan regulasi penjaminan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Wakil Direktur Bidang Pelayanan, Keperawatan, dan Penunjang Medik RSUD Indramayu, dr. Kurniawan, menjelaskan bahwa status kepesertaan BPJS dalam layanan IGD sangat bergantung pada kriteria kegawatdaruratan medis.
"Kami tidak menolak pasien, tetapi menjalankan prosedur dan aturan yang berlaku dari BPJS. Untuk pasien yang masuk IGD namun hasil pemeriksaannya dikategorikan non-gawat darurat, penjaminannya disesuaikan dengan aturan yang ada," terang dr. Kurniawan singkat. Ia juga mengarahkan konfirmasi teknis lebih lanjut kepada pihak Humas RSUD Indramayu.
Sesuai regulasi BPJS Kesehatan, pembiayaan penanganan di IGD ditanggung sepenuhnya oleh jaminan kesehatan apabila dokter menyatakan kondisi pasien memenuhi kriteria gawat darurat (triase merah atau kuning) yang mengancam jiwa atau membutuhkan penanganan cepat.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan dokter IGD menunjukkan kondisi pasien tergolong non-gawat darurat (triase hijau) dan pasien tetap meminta penanganan langsung di rumah sakit tanpa melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik rujukan, maka pembiayaan penanganan medis dan obat secara otomatis dialihkan ke skema pasien umum mandiri. (Tim/Tomsus).