INDRAMAYU, tampahan.com – Jajaran Pemerintah Desa Jatisawit, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, mendadak gempar akibat isu tak sedap yang menyeret aparatur desanya. Dugaan skandal hubungan asmara terlarang yang melibatkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial D dengan seorang kader Posyandu berinisial U mencuat ke publik hingga memicu reaksi keras masyarakat, Jumat (11/9/2026).
Peristiwa ini menjadi perbincangan hangat publik dan jagat maya Indramayu setelah beredarnya informasi mengenai penggerudukan yang dilakukan oleh suami U, yang akrab disapa C, ke Kantor Desa Jatisawit. Aksi pelabrakan tersebut sontak menyita perhatian warga setempat yang tidak menyangka fasilitas publik desa dijadikan ajang persoalan pribadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, isu miring mengenai kedekatan tidak wajar antara oknum Sekdes D dan U sebenarnya sudah dirasakan warga sejak lama. Kebersamaan rutin di area Balai Desa Jatisawit disinyalir menjadi pemicu awal timbulnya kecurigaan. Dugaan skandal tersebut kian menguat setelah C menemukan bukti pesan singkat aplikasi WhatsApp yang memperkuat prasangka adanya hubungan asmara terlarang.
Puncak ketegangan pecah saat C menyambangi Kantor Desa Jatisawit sekitar pukul 09.00 WIB beberapa hari lalu untuk meminta klarifikasi bertatap muka. Penggerudukan di ruang kerja Sekdes tersebut berlangsung dramatis dengan disaksikan pihak keluarga serta sejumlah warga di lokasi.
Tak berhenti pada masalah etika, gelombang kekecewaan warga kian memuncak seiring berembusnya isu terkait alokasi anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga dipinjamkan atau dialirkan kepada U tanpa prosedur dan mekanisme transparan. Hilangnya transparansi pembukuan BUMDes ini memicu desakan warga yang meminta oknum Sekdes D mundur dari jabatannya.
Kondisi tersebut menyulut emosi warga Desa Jatisawit. Salah seorang tokoh warga setempat, J (45), mengecam keras perbuatan oknum Sekdes tersebut yang dinilai telah merusak kehormatan dan marwah desa.
"Kami sebagai warga sangat malu dan geram atas ulah oknum Sekdes ini. Kantor balai desa itu tempat pelayanan publik, bukan tempat urusan pribadi apalagi sampai ada dugaan skandal asmara dan penggerudukan. Ditambah lagi ada isu dana BUMDes yang tidak jelas penggunaannya. Ini benar-benar merusak nama baik Desa Jatisawit!" tegas K saat diwawancarai di sekitar Balai Desa.
Ia menambahkan, saat ini warga dan pemuda desa tengah merapatkan barisan serta menggalang konsolidasi untuk menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat jika oknum Sekdes tidak segera mengundurkan diri atau tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
"Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada kejelasan dan oknum Sekdes tidak segera mundur, dalam waktu dekat kami bersama elemen masyarakat Desa Jatisawit akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Balai Desa. Kami menuntut transparansi dana BUMDes dan pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya!" tambahnya dengan nada sengit.
Sekretaris Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Indramayu, Tomi Susanto, menyayangkan keras insiden tersebut dan menegaskan bahwa aparatur pelayan masyarakat mestinya menjaga norma, etika, serta transparansi anggaran.
"Sangat disayangkan jika fasilitas kantor desa dijadikan arena konflik pribadi akibat dugaan pelanggaran norma moralitas, terlebih jika ada indikasi penyaluran dana BUMDes yang tidak wajar. Seorang aparatur desa itu figur publik yang harus menjaga martabat, integritas, dan akuntabilitas," tegas Tomi Susanto.
Tomi juga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Indramayu untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan keuangan.
Menanggapi dinamika yang terjadi, tindakan yang dituduhkan kepada oknum Sekdes tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi tata kelola pemerintahan desadesa.
Melanggar UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, Pasal 51 huruf g (tindakan meresahkan masyarakat) dan huruf h (pelanggaran sumpah jabatan serta penyalahgunaan wewenang). Berdasarkan Pasal 52, pelanggaran ini terancam sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemberhentian tidak dengan hormat oleh Kepala Desa atas rekomendasi Camat/Bupati.
Sesuai PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes jo. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, anggaran BUMDes tidak boleh dipinjamkan secara pribadi. Jika terbukti merugikan keuangan negara atau desa, ancaman sanksi pidana mencapai minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara beserta kewajiban pengembalian kerugian negara/desa.
Berdasarkan Perda Kabupaten Indramayu terkait Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum), hal ini berpotensi memicu pemeriksaan khusus oleh Inspektorat yang bermuara pada sanksi disiplin tingkat berat.
Guna menjaga asas keberimbangan berita (cover both sides), Tim Media Tampahan.com telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi kepada oknum Sekdes D melalui pesan tertulis WhatsApp.
Beberapa poin krusial yang diajukan antara lain mengenai kronologi penggerudukan oleh C, kebenaran tuduhan jalinan asmara serta bukti pesan WhatsApp, tanggapan atas desakan warga yang meminta dirinya mundur, hingga kejelasan laporan pembukuan BUMDes dan tanggapan atas potensi sanksi hukum yang membayangi.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Sekdes Jatisawit memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban atas seluruh pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan. Kepala Desa Jatisawit pun sulit dihubungi baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.
Suasana di lingkungan Balai Desa Jatisawit saat ini masih diselimuti tensi tinggi. Masyarakat menantikan ketegasan Inspektorat dan DPMD Kabupaten Indramayu untuk melakukan pemeriksaan etik dan audit keuangan guna mengembalikan kewibawaan serta ketenangan di Desa Jatisawit. (Tomsus)
