Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kepala Sekolah SMPN 2 Cikarang Barat Diduga Korupsi Anggaran BOS 2025, Awak Media Terus Dihindari

Selasa, 08 September 2026 | Selasa, September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T08:23:55Z

CIKARANG BARAT, BEKASI  Tampahan .COM -Selasa, 8 September 2026 – Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Cikarang Barat, Erni Nursanti, S.Pd., diduga keras melakukan penyalahgunaan atau korupsi Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025. Dugaan ini semakin menguat saat pihak sekolah terus menghindari pertemuan dengan awak media yang datang menindaklanjuti laporan resmi dari LSM.

 

Awak media Tampahan Andi Lingga melakukan kunjungan langsung ke lokasi sekolah pada hari ini, Selasa (8/9/2026), untuk menindaklanjuti sekaligus menyampaikan surat resmi dari LSM Generasi Penggerak Anak Bangsa, dengan nomor seri: 43/DPD-GPAB/Jabar/VIII/2026. Namun, saat tiba di lokasi, Kepala Sekolah Erni Nursanti, S.Pd., diketahui tidak berada di tempat. Bahkan, berulang kali disebut tidak ada, seolah-olah sengaja menghindari awak media yang hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS tersebut.

 

Ketiadaan kepala sekolah secara terus-menerus saat dihubungi untuk dikonfirmasi justru memunculkan banyak tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pihak pelapor. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidaktransparanan dan ketidakberanian pihak sekolah dalam menjelaskan alur serta realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah yang merupakan uang negara untuk kepentingan peserta didik.

 

Masyarakat luas meminta agar Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera melakukan audit menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap pengelolaan Anggaran BOS di SMPN 2 Cikarang Barat tahun 2025. Apabila hasil audit nantinya terbukti ada unsur penyimpangan atau korupsi, maka pihak yang bersalah harus segera diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak ada lagi kerugian negara dan masyarakat.

 

“Kami mendesak agar pengawasan dan pemeriksaan dilakukan dengan sungguh-sungguh. Dana BOS adalah hak siswa dan rakyat, bukan untuk dikorupsi pihak tertentu. Jika bersalah, harus dipertanggungjawabkan di jalur hukum,” tegas salah satu perwakilan warga yang menyoroti kasus ini.

 

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Sekolah SMPN 2 Cikarang Barat maupun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terkait dugaan tersebut. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini.


( Andi Lingga)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.