INDRAMAYU, tampahan.com — Tata kelola Pemerintahan Desa (Pemdes) Jatisawit, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, berada di titik nadir. Birokrasi desa ini disorot tajam akibat maraknya praktik rangkap jabatan oleh oknum perangkat desa, dugaan monopoli kebijakan, hingga skandal etika yang memicu gelombang amarah warga dan gejolak di internal kantor desa. Minggu (13/9/2026).
Salah satu figur sentral yang disorot adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Jatisawit, Tarkono. Selain memegang kendali administrasi desa, ia menduduki posisi strategis sebagai pengawas di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sekaligus pengawas Koperasi Desa (Kopdes).
Dominasi serupa melilit Uswatun Hasanah (UUs). Nama Uswatun tercantum sebagai Bendahara BUMDes Sumber Tani, mengemban amanah di Bidang Keanggotaan Kopdes, sekaligus menjabat Sekretaris Pondok Bersalin Desa (Polindes).
Gejolak Internal Pemdes dan Keresahan Warga
Kondisi carut-marut ini rupanya tak lagi bisa ditutupi. Sumber internal di lingkungan Pemdes Jatisawit menyuarakan nada sumbang atas bobroknya komunikasi dan etika kerja di jajaran pimpinan.
Salah seorang staf internal desa yang mewanti-wanti namanya dirahasiakan mengungkapkan rasa kekecewaan mendalam atas pengakuan tak wajar yang muncul di tengah isu skandal moral tersebut.
"Wis ngakui uuse gah di dedes ning conot lakine kuh," cetus sumber internal Pemdes Jatisawit merespons dinamika di balai desa. (Red: Sudah mengaku pun masih saja terus didesak langsung di hadapan suaminya).
Pernyataan tersebut mencerminkan betapa panasnya suasana internal kantor desa akibat dugaan hubungan tak sah antara oknum perangkat desa dengan pengurus lembaga desa, yang kini berimbas pada hancurnya profesionalisme kerja.
Di tataran warga, keresahan berubah menjadi amarah. Masyarakat geram melihat tata kelola desa yang terkesan dijadikan ajang bagi-bagi jabatan dan monopoli kekuasaan oleh lingkaran tertentu.
"Kami sebagai warga sudah sangat resah dan geram. Masalah rangkap jabatan ini bikin kontrol anggaran desa makin kabur. Ulis (Sekdes) seolah-olah ambil alih semua peran, sementara pimpinan utama seperti dikesampingkan. Sekarang ditambah isu moral perangkatnya, benar-benar mencoreng nama baik Desa Jatisawit!" ujar salah seorang warga lokal dengan nada tegas.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi telah dilakukan oleh tim redaksi guna menerapkan asas keberimbangan berita (cover both sides). Redaksi telah mengirimkan sejumlah pertanyaan perihal dugaan rangkap jabatan serta isu etika moral tersebut kepada Sekdes Jatisawit, Tarkono, dan Uswatun Hasanah (UUs) melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, baik Sekdes Tarkono maupun Uswatun Hasanah kompak memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang terkirim tidak mendapatkan balasan ataupun tanggapan resmi dari kedua pihak terkait.
Secara regulasi, penumpukan jabatan oleh perangkat desa jelas menabrak aturan hukum. Perangkat desa dilarang keras merangkap jabatan sebagai pengurus atau anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), BPD, maupun posisi lain yang berpotensi memicu conflict of interest (benturan kepentingan).
Sanksi atas pelanggaran ini berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemerhati tata kelola desa, Has to Kristianto, S.H , menegaskan bahwa praktik masif di Pemdes Jatisawit menandakan kegagalan reformasi birokrasi di tingkat tapak.
"BUMDes dan Kopdes didirikan untuk kesejahteraan warga, bukan arena bagi-bagi posisi bagi internal perangkat desa. Ketika fungsi eksekutif, pengawasan, dan alokasi keuangan mengumpul di tangan figur yang sama, checks and balances otomatis lumpuh dan transparansi dana desa patut dipertanyakan," tegas Hasto.
Warga Jatisawit kini mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Indramayu untuk tidak tinggal diam. Audit investigatif menyeluruh dan tindakan tegas dari instansi pembina sangat dinanti
Salah satu figur sentral yang disorot adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Jatisawit, Tarkono. Selain memegang kendali administrasi desa, ia menduduki posisi strategis sebagai pengawas di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sekaligus pengawas Koperasi Desa (Kopdes).
Dominasi serupa melilit Uswatun Hasanah (UUs). Nama Uswatun tercantum sebagai Bendahara BUMDes Sumber Tani, mengemban amanah di Bidang Keanggotaan Kopdes, sekaligus menjabat Sekretaris Pondok Bersalin Desa (Polindes).
Gejolak Internal Pemdes dan Keresahan Warga
Kondisi carut-marut ini rupanya tak lagi bisa ditutupi. Sumber internal di lingkungan Pemdes Jatisawit menyuarakan nada sumbang atas bobroknya komunikasi dan etika kerja di jajaran pimpinan.
Salah seorang staf internal desa yang mewanti-wanti namanya dirahasiakan mengungkapkan rasa kekecewaan mendalam atas pengakuan tak wajar yang muncul di tengah isu skandal moral tersebut.
"Wis ngakui uuse gah di dedes ning conot lakine kuh," cetus sumber internal Pemdes Jatisawit merespons dinamika di balai desa. (Red: Sudah mengaku pun masih saja terus didesak langsung di hadapan suaminya).
Pernyataan tersebut mencerminkan betapa panasnya suasana internal kantor desa akibat dugaan hubungan tak sah antara oknum perangkat desa dengan pengurus lembaga desa, yang kini berimbas pada hancurnya profesionalisme kerja.
Di tataran warga, keresahan berubah menjadi amarah. Masyarakat geram melihat tata kelola desa yang terkesan dijadikan ajang bagi-bagi jabatan dan monopoli kekuasaan oleh lingkaran tertentu.
"Kami sebagai warga sudah sangat resah dan geram. Masalah rangkap jabatan ini bikin kontrol anggaran desa makin kabur. Ulis (Sekdes) seolah-olah ambil alih semua peran, sementara pimpinan utama seperti dikesampingkan. Sekarang ditambah isu moral perangkatnya, benar-benar mencoreng nama baik Desa Jatisawit!" ujar salah seorang warga lokal dengan nada tegas.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi telah dilakukan oleh tim redaksi guna menerapkan asas keberimbangan berita (cover both sides). Redaksi telah mengirimkan sejumlah pertanyaan perihal dugaan rangkap jabatan serta isu etika moral tersebut kepada Sekdes Jatisawit, Tarkono, dan Uswatun Hasanah (UUs) melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, baik Sekdes Tarkono maupun Uswatun Hasanah kompak memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang terkirim tidak mendapatkan balasan ataupun tanggapan resmi dari kedua pihak terkait.
Secara regulasi, penumpukan jabatan oleh perangkat desa jelas menabrak aturan hukum. Perangkat desa dilarang keras merangkap jabatan sebagai pengurus atau anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), BPD, maupun posisi lain yang berpotensi memicu conflict of interest (benturan kepentingan).
Sanksi atas pelanggaran ini berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemerhati tata kelola desa, Has to Kristianto, S.H , menegaskan bahwa praktik masif di Pemdes Jatisawit menandakan kegagalan reformasi birokrasi di tingkat tapak.
"BUMDes dan Kopdes didirikan untuk kesejahteraan warga, bukan arena bagi-bagi posisi bagi internal perangkat desa. Ketika fungsi eksekutif, pengawasan, dan alokasi keuangan mengumpul di tangan figur yang sama, checks and balances otomatis lumpuh dan transparansi dana desa patut dipertanyakan," tegas Hasto.
Warga Jatisawit kini mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Indramayu untuk tidak tinggal diam. Audit investigatif menyeluruh dan tindakan tegas dari instansi pembina sangat dinanti
