Kisaran, Asahan (SUMUT) Tampahan.com –
Peredaran rokok yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Asahan. Produk rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai disebut masih ditemukan beredar di tingkat warung dan kios, sementara agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut justru belum terlaksana sesuai rencana.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan pemerintah dan instansi berwenang terhadap peredaran rokok diduga ilegal di Asahan?
Sorotan tersebut disampaikan LSM Pedang Keadilan Jangga S. Manurung, SH.MH., Ketua LBH Panglima Hukum Jakarta Mhd. Yogi Setiawan dan Ketua GAMKER Andri S.P. Ketiga elemen masyarakat sipil itu meminta persoalan peredaran rokok diduga ilegal tidak hanya ditangani melalui operasi sesaat, tetapi ditelusuri secara menyeluruh mulai dari titik penjualan, distributor, gudang penyimpanan hingga jalur masuk barang.
Ketua LSM Pedang Keadilan, Jangga S. Manurung, SH., MH., menilai keterlambatan RDP justru berpotensi membuat persoalan kehilangan momentum untuk dibedah secara terbuka.
“Kami mempertanyakan bagaimana pengawasan berjalan jika di lapangan rokok yang diduga ilegal masih ditemukan, sementara forum untuk meminta penjelasan dan membuka data justru molor. Ini bukan tuduhan kepada instansi tertentu, tetapi pertanyaan yang wajar dari masyarakat,” tegas Jangga.
Menurutnya, publik tidak cukup hanya diberi informasi mengenai adanya operasi atau penindakan. Yang jauh lebih penting adalah berapa jumlah rokok yang telah diamankan, dari mana asalnya, siapa distributornya, di mana saja lokasi penindakannya, bagaimana proses hukumnya dan apa hasil akhirnya.
“Kalau memang pengawasan efektif, tunjukkan datanya. Berapa kali operasi dilakukan? Berapa bungkus atau batang yang diamankan? Berapa perkara yang diproses? Berapa yang sudah masuk tahap penyidikan atau penuntutan? Publik berhak mengetahui hasil pengawasan tersebut sesuai ketentuan keterbukaan informasi,” ujarnya.
Jangan Hanya Pedagang Kecil yang Disasar
Pedang Keadilan, LBH Panglima Hukum Jakarta dan GAMKER juga meminta aparat tidak berhenti pada pedagang eceran apabila ditemukan pelanggaran.
Menurut mereka, apabila terdapat rokok yang terbukti melanggar ketentuan cukai dalam jumlah besar dan berulang, maka perlu dilakukan penelusuran terhadap rantai distribusinya sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Pedagang di warung adalah ujung rantai. Pertanyaannya, barang itu datang dari mana? Siapa yang memasok? Bagaimana distribusinya bisa sampai ke banyak titik? Ini yang harus dijawab melalui penindakan dan pemeriksaan yang berwenang,” kata Jangga.
RDP Jangan Sekadar Formalitas
Ketiga organisasi tersebut juga mendesak agar RDP nantinya tidak berubah menjadi forum seremonial.
Mereka meminta DPRD Kabupaten Asahan menghadirkan instansi yang memiliki kewenangan terkait, termasuk Bea Cukai, pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait, serta aparat penegak hukum, untuk menyampaikan data dan langkah konkret yang telah dilakukan.
Sejumlah pertanyaan juga dinilai penting dibuka dalam RDP, antara lain mengenai data penindakan rokok ilegal di Asahan, jumlah barang hasil penindakan, status perkara, pola distribusi, titik rawan peredaran, serta kendala pengawasan di lapangan.
“Jangan sampai RDP hanya menjadi ruang mendengar paparan, kemudian selesai tanpa target dan tindak lanjut. Kami ingin ada kesimpulan yang jelas, siapa melakukan apa, dalam batas kewenangannya, dan bagaimana masyarakat bisa mengawasi hasilnya,” tegas Jangga.
Data DBH CHT Juga Diminta Dibuka
Selain persoalan penindakan, ketiga organisasi tersebut juga mendorong transparansi mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima pemerintah daerah.
Menurut mereka, perlu diketahui secara terbuka berapa DBH CHT yang diterima Kabupaten Asahan dalam beberapa tahun terakhir, bagaimana alokasinya, perangkat daerah penerima atau pelaksana kegiatan, serta program yang dibiayai dari dana tersebut.
(Jsm)

