KISARAN, tampahan.com /Persoalan peredaran rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Asahan kembali menjadi sorotan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Asahan, Jumat (11/9/2026), belum menghasilkan pembahasan secara menyeluruh setelah pihak Polres Asahan tidak hadir dalam forum tersebut.
RDP digelar atas permohonan gabungan LSM GAMPKER, LBH Panglima Hukum, dan LSM Pedang Keadilan. Para pemohon meminta DPRD bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum membuka secara terang persoalan peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai di wilayah Kabupaten Asahan.
Dalam RDP tersebut hadir Ketua Komisi B DPRD Asahan Dodi Sayendra bersama sejumlah anggota Komisi B, Kepala Bea Cukai Tanjungbalai-Asahan beserta jajaran, Satpol PP, Koperindag, Perizinan serta Bapenda.
Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Sayendra, mengapresiasi kehadiran Bea Cukai dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memenuhi undangan RDP. Namun, absennya pihak kepolisian membuat pembahasan mengenai aspek penegakan hukum belum dapat dikupas secara utuh.
Ketua LSM GAMPKER, Andri, menyampaikan bahwa RDP tersebut diajukan karena persoalan peredaran rokok yang diduga ilegal perlu mendapat perhatian serius dan tidak cukup hanya dibahas dari sisi administrasi perdagangan.
Menurut para pemohon, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya produk tembakau yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai, persoalan tersebut juga berpotensi berkaitan dengan penerimaan negara dan pengawasan distribusi barang kena cukai.
Jangga Pertanyakan Ke Mana Arah DBH CHT
Ketua LSM Pedang Keadilan, Jangga S. Manurung, SH., MH., turut menyoroti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten Asahan.
Ia meminta pemerintah daerah membuka data secara transparan mengenai berapa besaran DBH CHT yang diterima Kabupaten Asahan, OPD mana saja yang menerima atau mengelola anggaran tersebut, program apa yang dibiayai, serta bagaimana hasil penggunaannya dalam mendukung pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Persoalannya, ke mana sebenarnya anggaran DBH CHT yang diterima daerah setiap tahunnya? Masyarakat berhak mengetahui penggunaannya dan apa hasilnya terhadap pengawasan peredaran produk tembakau,” ujar Jangga.
Menurutnya, pembahasan DBH CHT harus ditempatkan sebagai bagian dari transparansi pengelolaan anggaran daerah, bukan sekadar angka dalam dokumen perencanaan.
LBH Panglima Hukum Desak Penjelasan Penindakan Polres
Sementara itu, Mhd. Yogi Setiawan, SH., dari LBH Panglima Hukum Jakarta Perwakilan Asahan, mempertanyakan sejauh mana penanganan hukum yang telah dilakukan aparat kepolisian terhadap dugaan peredaran rokok ilegal.
“Persoalan rokok ilegal ini sudah menjadi isu secara nasional. Maka sejauh ini sudah sampai di mana penindakan yang telah dilakukan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Resor Asahan?” tegas Yogi.
Menurut pihak pemohon, pertanyaan tersebut penting dijawab dengan data, bukan hanya penjelasan umum.
RDP Berikutnya Diminta Hadirkan Polres Asahan dan Bawa Data 5 Tahun terakhir terkait Penanganan Kasus Perkara Rokok Ilegal
Ketidakhadiran Polres Asahan dalam RDP menjadi salah satu poin utama yang mendapat perhatian. Para pemohon meminta agar pada RDP lanjutan, Polres Asahan dihadirkan secara resmi dan membawa data penanganan perkara terkait peredaran rokok ilegal.
Data yang diminta antara lain mengenai jumlah laporan atau temuan, penyelidikan, penyidikan, pengungkapan kasus, barang bukti yang diamankan, jumlah tersangka, serta perkembangan perkara hingga tahap P-21 dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sepanjang data tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan hukum.
Dengan adanya data tersebut, forum RDP diharapkan dapat melihat secara objektif sejauh mana penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal telah dilakukan di wilayah hukum Polres Asahan.
(Jangga)
RDP digelar atas permohonan gabungan LSM GAMPKER, LBH Panglima Hukum, dan LSM Pedang Keadilan. Para pemohon meminta DPRD bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum membuka secara terang persoalan peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai di wilayah Kabupaten Asahan.
Dalam RDP tersebut hadir Ketua Komisi B DPRD Asahan Dodi Sayendra bersama sejumlah anggota Komisi B, Kepala Bea Cukai Tanjungbalai-Asahan beserta jajaran, Satpol PP, Koperindag, Perizinan serta Bapenda.
Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Sayendra, mengapresiasi kehadiran Bea Cukai dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memenuhi undangan RDP. Namun, absennya pihak kepolisian membuat pembahasan mengenai aspek penegakan hukum belum dapat dikupas secara utuh.
Ketua LSM GAMPKER, Andri, menyampaikan bahwa RDP tersebut diajukan karena persoalan peredaran rokok yang diduga ilegal perlu mendapat perhatian serius dan tidak cukup hanya dibahas dari sisi administrasi perdagangan.
Menurut para pemohon, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya produk tembakau yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai, persoalan tersebut juga berpotensi berkaitan dengan penerimaan negara dan pengawasan distribusi barang kena cukai.
Jangga Pertanyakan Ke Mana Arah DBH CHT
Ketua LSM Pedang Keadilan, Jangga S. Manurung, SH., MH., turut menyoroti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten Asahan.
Ia meminta pemerintah daerah membuka data secara transparan mengenai berapa besaran DBH CHT yang diterima Kabupaten Asahan, OPD mana saja yang menerima atau mengelola anggaran tersebut, program apa yang dibiayai, serta bagaimana hasil penggunaannya dalam mendukung pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Persoalannya, ke mana sebenarnya anggaran DBH CHT yang diterima daerah setiap tahunnya? Masyarakat berhak mengetahui penggunaannya dan apa hasilnya terhadap pengawasan peredaran produk tembakau,” ujar Jangga.
Menurutnya, pembahasan DBH CHT harus ditempatkan sebagai bagian dari transparansi pengelolaan anggaran daerah, bukan sekadar angka dalam dokumen perencanaan.
LBH Panglima Hukum Desak Penjelasan Penindakan Polres
Sementara itu, Mhd. Yogi Setiawan, SH., dari LBH Panglima Hukum Jakarta Perwakilan Asahan, mempertanyakan sejauh mana penanganan hukum yang telah dilakukan aparat kepolisian terhadap dugaan peredaran rokok ilegal.
“Persoalan rokok ilegal ini sudah menjadi isu secara nasional. Maka sejauh ini sudah sampai di mana penindakan yang telah dilakukan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Resor Asahan?” tegas Yogi.
Menurut pihak pemohon, pertanyaan tersebut penting dijawab dengan data, bukan hanya penjelasan umum.
RDP Berikutnya Diminta Hadirkan Polres Asahan dan Bawa Data 5 Tahun terakhir terkait Penanganan Kasus Perkara Rokok Ilegal
Ketidakhadiran Polres Asahan dalam RDP menjadi salah satu poin utama yang mendapat perhatian. Para pemohon meminta agar pada RDP lanjutan, Polres Asahan dihadirkan secara resmi dan membawa data penanganan perkara terkait peredaran rokok ilegal.
Data yang diminta antara lain mengenai jumlah laporan atau temuan, penyelidikan, penyidikan, pengungkapan kasus, barang bukti yang diamankan, jumlah tersangka, serta perkembangan perkara hingga tahap P-21 dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sepanjang data tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan hukum.
Dengan adanya data tersebut, forum RDP diharapkan dapat melihat secara objektif sejauh mana penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal telah dilakukan di wilayah hukum Polres Asahan.
(Jangga)
