INDRAMAYU, tampahan.com — Pelaksanaan Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Panyindangan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, mendapat sambutan hangat dari masyarakat setempat. Program strategis Kementerian ATR/BPN ini dinilai sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga secara sah dan resmi. Senin (28/9/2026).
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 400 lebih berkas pemohon dari masyarakat Desa Panyindangan Wetan telah terdaftar dan masuk dalam proses verifikasi sertifikasi. Antusiasme tinggi ini mencerminkan besarnya harapan warga yang selama ini merindukan kemudahan dalam mengurus legalitas aset tanah mereka agar terhindar dari potensi sengketa di masa depan.
Salah seorang warga penerima manfaat, Wartika, menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas hadirnya program ini di desanya.
"Kami sangat bersyukur dan senang sekali dengan adanya program PTSL ini. Prosedurnya sangat jelas dan petugas di desa melayani kami dengan sangat ramah serta sabar saat membantu pengumpulan berkas," ungkap Wartika dengan gembira.
Hal senada diungkapkan oleh H. Cito, warga lainnya yang ikut mendaftarkan tanahnya. Ia menilai bahwa kolaborasi antara panitia PTSL dan pemerintah desa sangat membantu warga awam.
"Bagi kami masyarakat kecil, mengurus sertifikat sendiri dulu terasa rumit. Sekarang ada panitia yang mendampingi langsung dari pengukuran lahan sampai pemberkasan, jadi kami paham tiap tahapan prosesnya," tutur H. Cito.
Dukungan penuh juga disampaikan oleh Rustandi dan Santi, dua warga yang turut merasakan dampak positif dari program tersebut. Rustandi menyebut proses pendataan berjalan transparan dan teratur. Sementara itu, Santi menambahkan bahwa kejelasan informasi yang diberikan oleh panitia membuat warga merasa tenang dan nyaman.
"Semua persyaratan dijelaskan rinci dari awal, jadi warga tidak bingung. Kami sangat berterima kasih kepada Pemdes dan panitia yang bekerja keras melayani warga," kata Santi.
Menanggapi adanya isu atau tuduhan terkait dugaan mark-up harga pembiayaan PTSL, Kepala Desa (Kuwu) Panyindangan Wetan Warmin secara tegas membantah hal tersebut. Pihaknya memastikan bahwa tuduhan itu tidak benar dan pelaksanaan di lapangan sepenuhnya berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk SKB 3 Menteri dan petunjuk teknis Kementerian ATR/BPN.
"Tuduhan mengenai adanya mark-up biaya itu sama sekali tidak benar. Pembiayaan yang disepakati hanya untuk kebutuhan riil operasional persiapan warga, seperti pengadaan patok batas, meterai, penggandaan dokumen, serta kelengkapan berkas pendukung sesuai aturan. Tidak ada pemungutan di luar ketentuan, dan seluruh pengelolaan administrasi dilakukan secara transparan oleh panitia," tegas Kuwu Panyindangan Wetan saat memberikan klarifikasi di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, pihak Pemdes bersama Panitia Ajudikasi PTSL selalu terbuka terhadap komunikasi dan klarifikasi demi menjaga kondusivitas desa. Pemerintah Desa Panyindangan Wetan berharap seluruh rangkaian kegiatan PTSL ini dapat terus berjalan lancar hingga penyerahan sertifikat secara simbolis kepada masyarakat, sehingga dapat mendorong percepatan tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kemajuan ekonomi warga secara berkelanjutan. (Tomsus)
