INDRAMAYU, tampahan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menegaskan komitmennya dalam mendukung pencegahan pelanggaran hukum di lingkungan pendidikan. Hal tersebut diwujudkan melalui partisipasi Kejari Indramayu sebagai narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Forum Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (FKKS) SMK Swasta Kabupaten Indramayu di Aula SMK Muhammadiyah Kandanghaur. Selasa (15/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh puluhan kepala SMK swasta dari berbagai kecamatan di Kabupaten Indramayu. Selain tim dari Kejaksaan Negeri Indramayu, kegiatan ini juga menghadirkan Pakar Hukum, Prof. Dr. A. Junaedi Karso, S.H., M.H., M.Si., Ph.D., guna memberikan pemahaman mendalam terkait mitigasi risiko hukum dan tata kelola pendidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Tomy Novendri, S.H., M.Kn., menyampaikan apresiasi tingginya atas inisiatif dan undangan dari FKKS SMK Swasta Kabupaten Indramayu. Pihaknya menyambut positif ruang edukasi ini sebagai langkah preventif pencegahan perbuatan melawan hukum di lingkungan sekolah.
"Kami menyambut positif kegiatan ini sebagai upaya pencegahan terjadinya perbuatan melawan hukum di lingkungan sekolah. Secara umum, perbuatan melawan hukum itu bisa terjadi dalam bentuk apa saja, salah satunya potensi kekerasan di lingkungan sekolah. Oleh karena itu, kami imbau para kepala sekolah untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap perilaku siswa-siswinya agar para pelajar terhindar dari keterlibatan aksi kejahatan," ujar Kasi Intel Kejari Indramayu, Tomy Novendri, S.H., M.Kn.
Selain penekanan pada aspek pengawasan siswa, Tomy juga memberikan arahan khusus terkait pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Ia menegaskan bahwa prinsip utama dalam pengelolaan dana BOSP adalah kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta transparansi administrasi.
"Penggunaan Dana BOSP pada prinsipnya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku dan harus akuntabel agar dapat dipertanggungjawabkan. Ketika terjadi penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan dana BOS, diharapkan hal tersebut tidak hanya memberikan efek jera atau hukuman, tetapi juga bertujuan melindungi marwah para kepala sekolah yang telah menggunakan dana BOSP sesuai aturan. Langkah ini penting agar tidak muncul stigma atau isu bahwa seluruh kepala sekolah pasti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dana BOSP," tegas Tomy.
Sementara itu, Ketua FKKS SMK Swasta Kabupaten Indramayu sekaligus Kepala SMK Al Huda Indramayu, Dr. Syaiful Mujab, S.Sy., M.M., menyambut hangat arahan dan materi yang disampaikan oleh Kejari Indramayu serta para narasumber hukum yang hadir. Menurutnya, pemahaman hukum merupakan fondasi fundamental bagi para pimpinan lembaga pendidikan agar dapat menjalankan kepemimpinan yang akuntabel, transparan, dan aman.
"Sebagai pengelola lembaga pendidikan, kehadiran pihak Kejaksaan Negeri Indramayu memberikan kepastian dan pemahaman krusial bagi kami. Kita tidak hanya bertugas mencetak generasi muda yang unggul dan berkompeten, tetapi juga harus memastikan bahwa seluruh tata kelola sekolah berjalan di atas regulasi yang sah," tutur Dr. Syaiful Mujab.
Ia menambahkan bahwa sinergi bersama Kejaksaan Negeri Indramayu sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum, baik bagi kepala sekolah, guru, maupun yayasan pengelola, sehingga beroperasinya sekolah dapat terhindar dari potensi sengketa maupun masalah administratif di masa mendatang.
Di sisi lain, Pakar Hukum Prof. Dr. A. Junaedi Karso, S.H., M.H., M.Si., Ph.D., bersama tim kejaksaan membedah berbagai studi kasus kontekstual, mulai dari legalitas badan hukum yayasan, aspek hukum digital, hingga implementasi SOP pencegahan kekerasan di lingkungan belajar.
Penyuluhan hukum bagi Forum Kepala SMK Swasta Kabupaten Indramayu ini ditutup dengan sesi foto bersama dan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang tertib hukum, aman, dan berintegritas demi kemajuan pendidikan kejuruan di Kabupaten Indramayu. (Tomsus)
