Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kepala SDN 1 Tugu Harum Sebut Penggunaan Anggaran sebagai Privasi, Wartawan Pertanyakan Transparansi Dana BOS

Jumat, 25 September 2026 | Jumat, September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T05:47:55Z


OKU TIMUR TAMPAHAN.COM.Pernyataan Kepala SD Negeri 1 Tugu Harum, Budiyati, saat dikonfirmasi awak media terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran sekolah menuai tanda tanya. Pasalnya, kepala sekolah menyebut terdapat informasi yang dianggap sebagai “privasi sekolah” dan untuk menjawabnya harus terlebih dahulu meminta izin kepada atasan, dalam hal ini dinas terkait.

Pernyataan tersebut disampaikan Budiyati saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (25 September 2026).


Awalnya, proses konfirmasi berjalan secara terbuka. Wartawan menanyakan sejumlah hal berkaitan dengan rekapitulasi sarana dan prasarana (sarpras) sekolah. Kepala sekolah bahkan memberikan sejumlah penjelasan secara rinci kepada awak media.

Namun, dalam proses konfirmasi tersebut, muncul persoalan ketika wartawan mempertanyakan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan sekolah dan penggunaan anggaran.


Budiyati menyampaikan bahwa dirinya tidak bersedia menjawab hal-hal yang menurutnya bersifat privasi sekolah sebelum mendapatkan izin dari atasannya.


“Kalau soal privasi sekolah, saya tidak mau jawab. Kami harus izin dulu ke atasan. Karena semua penggunaan anggaran sekolah sudah diperiksa Inspektorat,” demikian pernyataan Budiyati sebagaimana disampaikan dalam proses konfirmasi yang dialami langsung oleh awak media.


Pernyataan tersebut kemudian menjadi pertanyaan bagi awak media, terutama mengenai batas antara informasi yang benar-benar dikecualikan dengan informasi yang memang menjadi bagian dari kepentingan publik.


ANGGARAN SEKOLAH BUKAN SEMATA URUSAN INTERNAL


Sekolah negeri merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam pengelolaan program dan anggaran yang bersumber dari negara, prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.


UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan informasi sebagai instrumen untuk memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.


Undang-undang tersebut juga mengatur kewajiban badan publik membuka akses terhadap informasi publik yang berkaitan dengan badan publik kepada masyarakat.


Lebih jauh, UU KIP mengatur informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, termasuk informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran negara maupun daerah dalam lingkup badan publik sebagaimana diatur dalam ketentuan UU tersebut.


Artinya, penggunaan anggaran publik pada prinsipnya bukan sesuatu yang dapat begitu saja disebut sebagai “privasi” tanpa melihat terlebih dahulu jenis informasi, status informasi, serta dasar hukum pengecualiannya.


UU KIP memang mengenal adanya informasi yang dikecualikan. Namun, pengecualian tersebut mempunyai dasar dan kriteria tertentu. Dengan demikian, istilah “privasi” tidak otomatis membuat seluruh informasi mengenai pengelolaan anggaran menjadi tertutup.


KONFIRMASI WARTAWAN DAN PERMOHONAN INFORMASI ADALAH DUA HAL BERBEDA


Dalam konteks jurnalistik, konfirmasi yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari upaya memperoleh keterangan dari pihak yang diberitakan sebelum informasi dipublikasikan.


Sementara itu, apabila yang diminta adalah dokumen atau Informasi Publik secara resmi, UU KIP menyediakan mekanisme permohonan informasi melalui badan publik/PPID.


Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah kepala sekolah wajib memberikan seluruh dokumen kepada wartawan pada saat wawancara, melainkan apakah informasi yang ditanyakan benar-benar termasuk informasi yang dikecualikan dan apa dasar hukumnya.


Jika sebuah informasi memang dikecualikan, badan publik seharusnya memiliki dasar pengecualian sesuai ketentuan UU KIP, bukan sekadar menyebutnya sebagai “privasi”.


UU KIP sendiri menyediakan mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi apabila pemohon mengalami persoalan dalam memperoleh informasi publik.


PP 43/2018: MASYARAKAT MEMILIKI PERAN DALAM PENCEGAHAN KORUPSI


Selain UU KIP, terdapat pula PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


PP tersebut secara tegas mengatur bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.


Pasal 2 ayat (2) PP 43/2018 memberikan sejumlah hak kepada masyarakat, antara lain hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, hak memperoleh pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi kepada penegak hukum, menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab, memperoleh jawaban atas laporan, serta memperoleh perlindungan hukum.


Dengan demikian, keberadaan masyarakat dan media dalam melakukan kontrol terhadap penggunaan anggaran publik mempunyai landasan dalam sistem hukum Indonesia.


Sedangkan untuk memperoleh dokumen Informasi Publik, mekanisme utamanya tetap mengacu pada UU KIP.


SUDAH DIPERIKSA INSPEKTORAT, BUKAN BERARTI TERTUTUP DARI PENGAWASAN PUBLIK


Pernyataan bahwa penggunaan anggaran sekolah telah diperiksa Inspektorat juga menjadi bagian yang menarik untuk diklarifikasi.


Pemeriksaan Inspektorat merupakan mekanisme pengawasan internal pemerintah. Namun, keberadaan pemeriksaan internal tersebut pada dirinya sendiri tidak menghapus prinsip keterbukaan informasi publik.


Justru apabila suatu pengelolaan anggaran telah diperiksa, informasi mengenai hasil pemeriksaan yang dapat dibuka kepada publik dapat menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas, sepanjang tidak termasuk informasi yang secara sah dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Karena itu, kalimat “sudah diperiksa Inspektorat” tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa masyarakat maupun media tidak berhak melakukan kontrol dan meminta penjelasan mengenai pengelolaan anggaran.


REKAP SARPRAS JUGA MENJADI SOROTAN


Selain persoalan keterbukaan informasi, awak media dalam kesempatan tersebut juga menemukan adanya persoalan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut terkait rekapitulasi sarana dan prasarana sekolah.


Data dalam rekap sarpras yang disampaikan sebelumnya disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.


Perbedaan antara data administrasi dengan kondisi faktual tersebut tentu belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran atau penyimpangan.


Namun, perbedaan tersebut merupakan fakta yang layak dikonfirmasi kepada pihak sekolah dan dinas pendidikan, terutama untuk mengetahui apakah perbedaan terjadi karena pembaruan data yang belum dilakukan, kesalahan administrasi, perubahan kondisi bangunan, atau sebab lainnya.


Dalam konteks pengawasan publik, justru klarifikasi seperti inilah yang diperlukan agar data pemerintah dan kondisi faktual di lapangan dapat dipertanggungjawabkan.


MEDIA: BUKAN MENCARI KESALAHAN, TETAPI MEMINTA KEJELASAN


Awak media menegaskan bahwa proses konfirmasi yang dilakukan bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak sekolah.


Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan sekaligus memberikan ruang kepada sekolah untuk menyampaikan fakta dan klarifikasi sebelum suatu informasi diberitakan.


Jika terdapat data yang benar, maka data tersebut harus disampaikan secara terbuka.


Jika terdapat kesalahan administrasi, publik berhak mengetahui penjelasannya.


Jika terdapat informasi yang memang dikecualikan, dasar pengecualiannya juga dapat dijelaskan sesuai ketentuan UU KIP.


Dan jika suatu informasi harus diperoleh melalui mekanisme PPID, maka jalur tersebut dapat ditempuh secara resmi.


Yang menjadi pertanyaan adalah ketika informasi mengenai pengelolaan lembaga publik disebut sebagai “privasi” tanpa menjelaskan secara spesifik informasi apa yang dimaksud dan apa dasar pengecualiannya.


Karena pada akhirnya, Dana BOS dan berbagai sumber pembiayaan pendidikan yang berasal dari anggaran negara bukanlah dana pribadi kepala sekolah. Pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Publik tidak sedang meminta urusan pribadi kepala sekolah.


Publik mempertanyakan pengelolaan lembaga publik dan penggunaan anggaran publik.


Dan perbedaan antara dua hal tersebut harus dipahami secara jelas.


Redaksi akan tetap memberikan ruang kepada Kepala SDN 1 Tugu Harum, Dinas Pendidikan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas pemberitaan ini.(M TOMO/TIM)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.