Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Inspektorat Tegaskan Pemeriksaan Tak Halangi Wartawan Konfirmasi, Dana BOS SDN 1 Tugu Harum Disorot

Selasa, 29 September 2026 | Selasa, September 29, 2026 WIB Last Updated 2026-09-29T14:00:36Z

OKU TIMUR TAMPAHAN.COM.Penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di SD Negeri 1 Tugu Harum, Kabupaten OKU Timur, menjadi perhatian setelah awak media melakukan konfirmasi terkait realisasi anggaran sekolah tahun 2024-2025.

Dalam proses konfirmasi tersebut, Kepala SDN 1 Tugu Harum, Budiyati, menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat memberikan keterangan mengenai informasi tertentu yang disebutnya sebagai privasi sekolah tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada atasannya.


 

 

 

 “Kalau soal privasi sekolah, saya tidak mau jawab, kami harus izin dulu ke atasan. Karena semua penggunaan anggaran sekolah sudah diperiksa Inspektorat,” ujar Budiyati saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jumat (25 September 2026).


                                          

 

                                                    

Budiyati juga menyampaikan kepada awak media bahwa untuk menanyakan persoalan tersebut perlu meminta izin terlebih dahulu kepada Dinas Pendidikan.

Salah satu materi yang dikonfirmasi awak media adalah penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pada tahun 2024-2025 yang berdasarkan data yang diperoleh media mencapai lebih dari Rp185 juta.

Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai jenis kegiatan pemeliharaan, nilai anggaran, realisasi kegiatan, serta kondisi sarana dan prasarana sekolah setelah anggaran tersebut direalisasikan.

Inspektorat: Pemeriksaan Tidak Menghalangi Media

Pernyataan Kepala SDN 1 Tugu Harum mengenai pemeriksaan Inspektorat kemudian dikonfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten OKU Timur.

Staf Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat OKU Timur, Gustur Al-Akbar, mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat tidak menghalangi awak media menjalankan tugas jurnalistik.

Hal tersebut disampaikan Gustur saat diwawancarai Tampahan.com di kantornya, Selasa (29 September 2026).

“Kami tidak melarang teman-teman media untuk menjalankan tugasnya, sekalipun sekolah tersebut sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Gustur.

Keterangan tersebut disampaikan ketika awak media meminta tanggapan terkait pemberitaan SDN 1 Tugu Harum dan penggunaan Dana BOS tahun 2024-2025.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan Inspektorat, status suatu sekolah yang telah diperiksa Inspektorat tidak menjadi larangan bagi media untuk melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah.

Selain mempertanyakan penggunaan Dana BOS secara keseluruhan, awak media juga melakukan penelusuran terhadap anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana.

Berdasarkan data yang diperoleh media, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana SDN 1 Tugu Harum pada tahun 2024-2025 tercatat mencapai lebih dari Rp185 juta.

Awak media kemudian melakukan pengecekan terhadap kondisi sarana dan prasarana sekolah.

Dalam pengecekan tersebut masih ditemukan sejumlah sarana dan prasarana yang kondisinya terlihat memerlukan pemeliharaan.

Temuan kondisi fisik tersebut, diperlukan pencocokan antara dokumen perencanaan, laporan realisasi, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, serta kondisi pekerjaan atau barang yang direalisasikan.

Persoalan mengenai informasi penggunaan anggaran publik juga berkaitan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

UU KIP mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik menyediakan serta memberikan akses terhadap informasi publik yang berada di bawah kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU tersebut juga mengatur adanya informasi yang dikecualikan. Pengecualian terhadap informasi publik tidak semata-mata ditentukan berdasarkan penyebutan bahwa informasi tersebut merupakan “privasi”, tetapi harus mengacu pada jenis informasi dan ketentuan pengecualian sebagaimana diatur dalam UU KIP.

Dalam hal masyarakat membutuhkan dokumen atau informasi secara resmi, UU KIP menyediakan mekanisme permohonan informasi kepada badan publik, keberatan, hingga penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.

Selain UU KIP, terdapat PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 PP tersebut mengatur peran serta masyarakat dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam ketentuan tersebut, masyarakat memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum atau pihak yang berwenang.

PP tersebut juga mengatur hak masyarakat untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab serta memperoleh jawaban atas laporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan PP 43/2018 tersebut merupakan bagian dari kerangka partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sementara untuk permohonan dokumen Informasi Publik, terdapat mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam UU KIP.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

Berita sebelumnya mengenai konfirmasi penggunaan Dana BOS SDN 1 Tugu Harum telah diteruskan kepada Dinas Pendidikan OKU Timur, dalam hal ini Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Edi Subandi, untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Edi Subandi.

Awak media kemudian mendatangi langsung kantor Dinas Pendidikan OKU Timur dengan maksud menemui Edi Subandi dan meminta tanggapan terkait persoalan penggunaan anggaran SDN 1 Tugu Harum.

Namun, awak media tidak bertemu langsung dengan Edi Subandi.

Tim hanya ditemui seorang siswa yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Siswa tersebut menyampaikan bahwa Edi Subandi sedang mengikuti Zoom Meeting.

Awak media kemudian menyampaikan maksud kedatangan untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan dan penggunaan anggaran Dana BOS SDN 1 Tugu Harum tahun 2024-2025.

Hingga berita ini diterbitkan, Edi Subandi maupun Dinas Pendidikan OKU Timur belum memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut.

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.