BEKASI, TAMPAHAN.COM — Menjadi sorotan dunia pendidikan Kota Bekasi. Kepala Sekolah SD Swasta Arkan Islamic School di bawah naungan Yayasan Pendidikan Arkan Cendekia Bekasi, Fajar Hidayat, S.Pd., diduga secara sepihak memberhentikan seorang siswa kelas 2 SD berinisial R tanpa mengikuti prosedur administrasi maupun ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini ditolak keras oleh ibundanya, Srimarini, M.Kes., yang kemudian melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada Selasa (29/9/2026).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, Srimarini menyampaikan kekesalan sekaligus keberatan mendalam atas keputusan sepihak pihak sekolah yang tiba-tiba melarang putranya masuk ke lingkungan sekolah yang berada di bawah Yayasan Pendidikan Arkan Cendekia Bekasi.
"Saya tidak pernah dipanggil, tidak diberi surat peringatan, tidak diajak bermusyawarah, dan sama sekali tidak diberi kesempatan menyampaikan pembelaan diri. Tiba-tiba putra saya dilarang masuk begitu saja. Ini bukan tindakan mendidik, melainkan keputusan sewenang-wenang yang merampas hak pendidikan anak," tegas Srimarini, M.Kes.
Ia menegaskan, sejak putranya bersekolah di SD Arkan Islamic School—lembaga di bawah naungan Yayasan Pendidikan Arkan Cendekia Bekasi—tidak pernah menerima teguran tertulis, surat peringatan, maupun pemberitahuan pelanggaran apa pun. Tidak ada langkah pembinaan, tidak ada pertemuan dengan orang tua, dan tidak ada keputusan tertulis yang diserahkan sebelum putranya dinyatakan dikeluarkan.
Tindakan pemecatan sepihak tersebut dinilai sangat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 — Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Hak ini tidak boleh dicabut secara sepihak oleh lembaga mana pun, termasuk sekolah di bawah naungan yayasan
2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1) — Setiap warga berhak atas pendidikan bermutu tanpa diskriminasi. Sanksi pengeluaran harus merupakan langkah terakhir setelah seluruh upaya pembinaan berjenjang dijalani
3. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak, Pasal 9 ayat (1) — Setiap anak berhak memperoleh pendidikan. Pasal 48–49 menegaskan perlindungan hak pendidikan anak dari tindakan diskriminasi maupun pencabutan akses pendidikan secara sewenang-wenang
4. Permendikbudristek tentang Tata Tertib Sekolah — Sanksi terhadap peserta didik harus bersifat mendidik, berjenjang: teguran lisan → peringatan tertulis → pemanggilan orang tua → musyawarah → rekomendasi Dinas Pendidikan sebelum pemberhentian. Pengeluaran langsung tanpa tahapan adalah pelanggaran prosedur
5. Pasal 1365 KUHPerdata — Tindakan sepihak tersebut dapat digugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian materiil maupun imateril, termasuk gangguan psikologis pada anak
Dinas Pendidikan Memediasi — Kepala Sekolah Fajar Hidayat, S.Pd. & Pihak Yayasan Akui Kesalahan, Janji Ganti Rugi
Menyikapi laporan resmi, Dinas Pendidikan Kota Bekasi segera memanggil kedua belah pihak, termasuk perwakilan dari Yayasan Pendidikan Arkan Cendekia Bekasi. Dalam pertemuan yang berlangsung di hadapan petugas Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Kepala Sekolah Fajar Hidayat, S.Pd. akhirnya mengakui ketidaklaziman prosedur yang diambil.
Di hadapan pejabat Dinas Pendidikan, pihak sekolah bersama pengurus Yayasan Pendidikan Arkan Cendekia Bekasi menyatakan kesanggupannya memberikan ganti rugi atas seluruh kerugian yang dialami keluarga Srimarini akibat pemberhentian sepihak tersebut. Besaran dan mekanisme pembayarannya disepakati dan akan dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi memberikan teguran tegas kepada seluruh satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta di bawah naungan yayasan, agar tidak mengambil keputusan pemberhentian siswa secara sepihak. Setiap pemberhentian wajib:
- Memiliki alasan jelas dan tertulis
- Sudah dilakukan pembinaan berjenjang
- Orang tua dipanggil dan diberi kesempatan pembelaan
- Diberitahukan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional sekolah maupun pembekuan izin yayasan.
Sementara itu, Srimarini, M.Kes., menyatakan tetap terbuka menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tidak akan segan menempuh jalur hukum jika janji tidak ditepati.
"Yang saya inginkan sederhana: keadilan bagi anak saya. Pendidikan adalah hak, bukan pemberian yang bisa dicabut kapan saja oleh siapa pun, termasuk pengurus yayasan maupun kepala sekolah," ujarnya.
(Red)

.jpeg)