Kisaran, Asahan (SUM UT) tampahan.com —Penyaluran bantuan beras di Kelurahan Bunut, khususnya warga Lingkungan (LK) 2 dan LK 3, menuai keluhan dan pertanyaan serius dari masyarakat.
Pasalnya, sejumlah warga mengaku saat sesi foto di kantor Lurah Bunut, beras yang ditampilkan mencapai 30 kilogram, namun setelah proses tersebut, warga mengaku hanya membawa pulang sekitar 10 kilogram.
Yang lebih miris, menurut pengakuan warga, ada penerima yang ikut sesi foto dengan beras 30 kilogram, tetapi setelah sesi foto beras tersebut justru tidak diberikan kepada mereka untuk dibawa pulang.
Kondisi ini membuat warga mempertanyakan apakah beras yang digunakan dalam sesi dokumentasi tersebut benar-benar merupakan bantuan yang menjadi hak mereka atau hanya digunakan untuk kepentingan dokumentasi.
Jika benar jatah bantuan yang seharusnya diterima adalah 30 kilogram, sementara warga hanya menerima 10 kilogram, maka terdapat selisih 20 kilogram per penerima yang patut mendapat penjelasan. Apalagi, adanya warga yang mengaku sudah mengikuti sesi foto dengan beras 30 kilogram tetapi tidak menerima beras tersebut sama sekali semakin menambah tanda tanya mengenai mekanisme penyaluran.
“Kami difoto dengan beras 30 kilogram, tetapi yang dibawa pulang hanya 10 kilogram. Bahkan ada yang sudah foto dengan beras 30 kilogram, tapi berasnya tidak diberikan,” demikian keluhan warga sebagaimana disampaikan kepada pihak yang melakukan penelusuran.
Persoalan ini tidak seharusnya dianggap sebagai persoalan kecil. Bantuan sosial merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan setiap kilogram bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Jika jumlah beras yang masuk dan jumlah yang diterima warga memang berbeda, publik berhak mengetahui penyebab perbedaan tersebut.
Warga pun mendesak Lurah Bunut dan instansi terkait membuka secara transparan data bantuan, mulai dari berapa kilogram beras yang diterima, jumlah penerima, dasar pembagian, hingga daftar atau tanda terima yang menunjukkan berapa kilogram yang benar-benar diterima masing-masing warga.
Untuk menghindari munculnya dugaan liar, pihak kelurahan dinilai perlu segera memberikan klarifikasi. Apabila memang tidak ada penyimpangan, data dan dokumen penyaluran seharusnya dapat diperiksa dan dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Lurah Bunut maupun pihak terkait. (Jangga)
