PADANGSIDIMPUAN, tampahan.com - Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan Sosialisasi dan Penandatanganan Kerja Sama di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Kamis ( 10/09/2026 ).
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal penguatan sinergi data pertanahan dan data perpajakan guna mendukung pelayanan kepada masyarakat sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., mengatakan kerja sama tersebut diarahkan untuk memadupadankan data Nomor Identifikasi Bidang ( NIB ) dengan Nomor Objek Pajak ( NOP ). Menurutnya, Kantor Pertanahan telah menerbitkan sekitar 40.000 NIB di Kota Padangsidimpuan.
“Data NIB dan NOP nantinya akan kita padupadankan, termasuk luasnya. Salah satu manfaatnya untuk mendukung pembayaran BPHTB agar sesuai dengan data transaksi yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, data Zona Nilai Tanah ( ZNT ) yang dimiliki Kantor Pertanahan juga diharapkan dapat dimanfaatkan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan studi banding ke daerah yang telah menerapkan sistem pelayanan pertanahan terintegrasi secara host to host antara BPN dan pemerintah daerah.
Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes., menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremoni, tetapi harus dilanjutkan dengan implementasi yang jelas.
“Yang penting adalah bagaimana implementasi dan tindak lanjut daripada penandatanganan kerja sama ini. Harapannya, sinergi ini dapat mendukung optimalisasi kinerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin objektif, transparan, dan akuntabel,” kata Wali Kota.
Wali Kota juga mengapresiasi Kantor Pertanahan beserta jajaran atas terwujudnya kerja sama tersebut. Ia berharap kolaborasi yang telah dibangun dapat semakin baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung peningkatan PAD.
Dalam kesempatan itu, disampaikan pula rencana tindak lanjut berupa pelaksanaan Penandatanganan Kerja Sama di Kecamatan Padangsidimpuan Utara, studi banding pada tahun 2026, penganggaran kegiatan di lima kecamatan pada 2027, serta target penerapan kerja sama di seluruh kecamatan pada 2028.
( Samsul Hasibuan )
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal penguatan sinergi data pertanahan dan data perpajakan guna mendukung pelayanan kepada masyarakat sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., mengatakan kerja sama tersebut diarahkan untuk memadupadankan data Nomor Identifikasi Bidang ( NIB ) dengan Nomor Objek Pajak ( NOP ). Menurutnya, Kantor Pertanahan telah menerbitkan sekitar 40.000 NIB di Kota Padangsidimpuan.
“Data NIB dan NOP nantinya akan kita padupadankan, termasuk luasnya. Salah satu manfaatnya untuk mendukung pembayaran BPHTB agar sesuai dengan data transaksi yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, data Zona Nilai Tanah ( ZNT ) yang dimiliki Kantor Pertanahan juga diharapkan dapat dimanfaatkan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan studi banding ke daerah yang telah menerapkan sistem pelayanan pertanahan terintegrasi secara host to host antara BPN dan pemerintah daerah.
Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes., menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremoni, tetapi harus dilanjutkan dengan implementasi yang jelas.
“Yang penting adalah bagaimana implementasi dan tindak lanjut daripada penandatanganan kerja sama ini. Harapannya, sinergi ini dapat mendukung optimalisasi kinerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin objektif, transparan, dan akuntabel,” kata Wali Kota.
Wali Kota juga mengapresiasi Kantor Pertanahan beserta jajaran atas terwujudnya kerja sama tersebut. Ia berharap kolaborasi yang telah dibangun dapat semakin baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung peningkatan PAD.
Dalam kesempatan itu, disampaikan pula rencana tindak lanjut berupa pelaksanaan Penandatanganan Kerja Sama di Kecamatan Padangsidimpuan Utara, studi banding pada tahun 2026, penganggaran kegiatan di lima kecamatan pada 2027, serta target penerapan kerja sama di seluruh kecamatan pada 2028.
( Samsul Hasibuan )
