Asahan-Tamoahan.com Semakin hari semakin banyak Tempat Hiburan Malam (THM) yang secara terang-terangan menampakan dirinya di Kabupaten Asahan, khususnya di Kota Kisaran.
Lebih beraninya pengusaha pusat hiburan malam ini mempromosikan tempat dugem tersebut di sosial media.
"Tak hanya sosial media, mereka juga sudah gamblang menampakan diri mereka" ujar Fery Matondang, Jurnalis Media TV Nasional yang juga salah seorang aktivis vokal di Asahan, Senin (14/09/2026)
Sangat disayangkan apabila hiburan malam menjadi salah satu faktor rusaknya generasi penerus bangsa, dan banyak juga oknum dengan sengaja merusak para anak muda dengan alkohol dan obat-obatan terlarang.
Fery menjelaskan, saat ini di Kota Kisaran menjamur tanpa adanya kontrol ketat dari Instansi yang berwenang.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum kelab malam dan diskotik sangat jelas ditulis tentang jam operasional hingga jam 23.50 WIB.
Namun itu hanya diatas kertas, beberapa THM yang hanya berjarak seratusan meter dari Kantor Bupati mampu beroperasi dengan mulus, walau disebut-sebut beberapa sumber tidak memiliki izin Operasional THM.
Karena desakan warga dan kerap jadi bahan pemberitaan , pada kamis ( 9/7/2026) lalu , tim gabungan s
Satpol PP bersama TNI - Polri menggelar operasi penertiban dan menyegel sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kisaran - Asahan , namun sayang besok malamnya segel tersebut dibuka oleh pemilik usaha dan lokasi yang disegel itu buka kembali, di sebut-sebut oknum pemiliknya berinisial JS.
Aneh sungguh, Pemkab Asahan hanya mampu diam terhadap pembangkangan dari pusat hiburan tersebut dan ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Seperti diketahui, bahwa banyaknya tempat hiburan malam ini yang memberikan kemudahan bagi para anak muda untuk mengaksesnya.
Fery juga menambahkan, di THM yang di kelola oleh JS, terdapat berbagai minuman keras yang kerap di konsumsi pelanggan yang sebagian besar dari kalangan remaja.
"Bahkan mereka tidak memberikan batasan umur untuk datang dan merasakan dunia malam sehingga para anak dibawah umur dengan gampang masuk ke dalam tempat ini", ujar Fery.
Masih menurut Fery, hal yang lebih miris lagi dengan adanya para wanita malam yang terdiri dari perempuan di bawah umur yang kerap nongkrong di THM yang di sinyalir milik JS.
Secara terpisah, Yon Ardin, Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan, saat di minta pendapatnya mengenai hal ini mengatakan agar pihak yang berwenang menutup mutlak usaha THM tersebut. "Bila perlu tangkap pemilik usaha THM itu", ujar Yon.(Boby Akmal)
