Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Empat Proyek di RSUD Sipirok Kompak Terlambat 15 Hari Disinyalir Berbau Kongkalikong "Ada Apa Dengan PA dan PPK ??"

Jumat, 04 September 2026 | Jumat, September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T15:27:44Z

TAPANULI SELATAN, tampahan.com - Sinyal buruk tata kelola anggaran di Kabupaten Tapsel, Provinsi Sumut, kembali menyengat. Kali ini, empat proyek infrastruktur kesehatan vital di RSUD Sipirok Tahun Anggaran 2025 dicurigai dikerjakan dengan penuh kejanggalan akibat kemiripan pola keterlambatan yang dinilai tidak wajar. Berdasarkan dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 12 Februari 2026, keempat rekanan proyek tersebut secara misterius kompak mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang persis sama, yakni selama 15 hari kalender.

Fenomena "kompak terlambat" ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya aroma kongkalikong korporasi dan birokrasi, bahkan muncul dugaan bahwa para pelaksana proyek merupakan bagian dari tim sukses (timses) yang dicurigai mendapat perlakuan istimewa. Publik patut bertanya-tanya, bagaimana mungkin empat perusahaan berbeda, yang menggarap objek bangunan berbeda, bisa memiliki perhitungan hari keterlambatan yang identik jika bukan karena adanya ruang kompromi di luar koridor regulasi?


Dugaan pembiaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) semakin memperkuat indikasi tersebut. BPKP Sumut secara terang benderang mengungkap bahwa hingga laporan diterbitkan 12 februari 2026, PPK belum juga mengenakan sanksi denda keterlambatan kepada keempat penyedia jasa. Padahal, jika ditotal, nilai denda yang menjadi hak kas daerah dan wajib ditagih mencapai puluhan juta rupiah, mencakup denda Gedung Cathlab oleh CV GBD (Rp20.893.454,43), Gedung CT-Scan oleh PSM (Rp15.656.186,26), Gedung NICU oleh CV HB (Rp23.075.335,02), dan Gedung PICU oleh CV PK (Rp22.861.726,80).


Sikap pasif PPK dan Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan dalam mengeksekusi denda itu tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga menantang nyali Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Mengabaikan rekomendasi BPKP dan menunda penagihan hak negara bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur demi mengamankan kepentingan kelompok tertentu. Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu selaku kepala daerah dan Kepala Dinas Kesehatan Sri Khairunnisa selaku Pengguna Anggaran (PA) kini berada di bawah sorotan tajam, apakah mereka pelindung aturan atau justru bagian dari lingkar pembiaran ini?


Demi menjaga asas transparansi dan akuntabilitas publik, pihak-pihak terkait diharapkan tidak menghindar dan bersedia memberikan klarifikasi secara terbuka hari ini, Jum'at ( 04/09/2026 ) mengenai enam (6) persoalan krusial berikut:

1) Mengapa hingga LHP BPKP Sumut diterbitkan pada Februari 2026, ke-4 rekanan proyek TA APBD 2025 di RSUD Sipirok tersebut belum dikenakan sanksi denda keterlambatan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah?


2) Apakah benar ada pembiaran atau dispensasi khusus yang diberikan oleh PPK kepada pihak kontraktor di luar koridor hukum yang berlaku? Jika ada, apa dasar hukum dispensasi tersebut?


3) Apakah terhitung hari ini, pihak rekanan/kontraktor sudah melakukan penyetoran uang denda keterlambatan tersebut ke kas daerah? Mohon sebutkan angka nominal pasti dan nomor bukti setor/SSKD (Surat Setoran Kas Daerah) jika sudah dibayarkan.


4) Apa langkah tegas yang diambil oleh Dinas Kesehatan Tapsel jika ternyata rekanan mangkir atau belum melunasi denda keterlambatan tersebut?


5) Siapa PPK yang memiliki Kompetensi pada 4 Pekerjaan Proyek tersebut?


6) Langkah tegas apa yang sudah atau akan diambil oleh Ibu Kadis selaku PA terhadap PPK dan rekanan nakal yang mengabaikan kewajiban kontraktual tersebut?

( Samsul Hasibuan )

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.