JAKARTA BARAT, tampahan.com — Sejumlah pramudi Mikrotrans Koperasi Wahana Kalpika (KWK) wilayah Jakarta Barat mengeluhkan dugaan pemotongan upah secara rutin dan ketidakjelasan jaminan masa tua selama bekerja. Para pramudi mendesak adanya transparansi dan penjelasan resmi dari pengurus KWK Jakarta Barat. Minggu (13/9/2026).
Tiga pramudi berinisial MOR, DAM, dan DH membeberkan indikasi penyimpangan tersebut. MOR, yang bekerja sejak 2018 hingga 2026, mengaku upah bulanan yang diterimanya selalu dipotong dengan rincian yang fantastis.
"Selama saya bekerja sebagai pramudi, terdapat pemotongan upah kerja," ujar MOR.
MOR merinci pemotongan bulanan yang dialaminya meliputi iuran BPJS sebesar Rp1.325.838, akumulasi pemotongan THR Rp854.978, medical check-up Rp300.000, serta asuransi kendaraan Rp525.736.
Total pemotongan tersebut mencapai Rp3.006.552 per bulan.
Keterangan senada disampaikan DAM. Ia menyebut dipotong Rp100.000 untuk biaya pendidikan dan pelatihan (diklat), serta Rp540.000 per bulan dengan rincian biaya perdagangan. DAM juga menyoroti adanya pemotongan biaya cuci armada Rp20.000 per hari, meski pada praktiknya pencucian dilakukan mandiri oleh pramudi.
"Ada pemotongan Rp100.000 untuk diklat dan Rp540.000 per bulan untuk perdagangan. Sementara untuk cuci mobil, kami sendiri yang mencuci," kata DAM.
Sementara itu, DH yang juga bekerja sejak 2018 hingga 2026 mempertanyakan hak jaminan pensiun yang tidak jelas keberadaannya setelah bertahun-tahun mengabdi. Padahal, kepesertaan Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Pensiun (JP) pekerja wajib terdaftar resmi di BPJS Ketenagakerjaan.
KWK merupakan koperasi swasta penyedia jasa angkutan umum mitra PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dalam sistem integrasi Mikrotrans/JakLingko.
Operasional layanan ini dibiayai menggunakan APBD DKI Jakarta melalui skema subsidi Public Service Obligation (PSO).
Transjakarta membayar biaya layanan kepada operator berdasarkan tarif Rupiah per Kilometer (Rp/Km). Komponen tarif tersebut idealnya sudah mencakup gaji pramudi sesuai standar UMP, operasional kendaraan, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan.
Mengingat dana operasional bersumber dari APBD, dugaan pemotongan ilegal ini berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara atau penyalahgunaan wewenang. Selain itu, ada dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan jika pemotongan upah dilakukan tanpa kesepakatan sah.
Instansi terkait seperti Inspektorat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, hingga aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian) didesak segera melakukan audit investigatif dan pengumpulan keterangan atas penyaluran dana subsidi PSO tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi untuk mengklarifikasi aduan para pramudi ini. Namun, saat dihubungi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon, Ketua Koperasi Wahana Kalpika (KWK) memilih enggan memberikan tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan masih bungkam dan tidak memberikan respons apa pun. (Tomsus).
