Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Langgar Aturan Perda, Pemkab Asahan Diminta Bersikap Tegas Terhadap THM

Minggu, 13 September 2026 | Minggu, September 13, 2026 WIB Last Updated 2026-09-13T07:44:56Z

Asahan- Tampahan.com Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di atas jam yang telah ditentukan, merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) setempat mengenai Ketertiban Umum dan Pariwisata.


Menurut aturan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan, batas jam operasional THM yakni pukul 23.50, namun praktek di lapangan sangat jauh berbeda dari yang telah ditetapkan. Dari beberapa sumber terpercaya yang meminta identitasnya di rahasiakan, mengatakan operasional THM yang ada di Kota Kisaran sampai pukul 4 subuh dinihari.


 Diantaranya, Karaoke Three, Vegas, King Bar, Kasih Karaoke dan lainnya.



Hal ini memicu keresahan warga yang ada di Kota Kisaran, salah satunya Alex Margolang, menurut Alex peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah hanya tampak hebat dari luar namun tidak memiliki kekuatan nyata.


 "Jangan bikin Peraturan apabila tidak sanggup menegakkannya" ujar Alex, Sabtu (12/09/2026).


Alex juga meminta, keseriusan pihak Pemkab Asahan, dalam hal ini Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) dan Satpol PP Asahan untuk intens melakukan penertiban, jangan hanya sekali atau dua kali setahun. Terkesan penertiban itu hanya menjalankan agenda.


 "Bila perlu setiap malam di adakan penertiban di seluruh THM", sahut Alex.


Minggu (13/09/2026), awak media telah mengirimkan konfirmasi kepada Sekretaris Disporapar Asahan, Idris, via chat WhatsApp.


Namun hingga pukul 14.30, atau berselang satu jam dari saat konfirmasi dilayangkan, tidak ada jawaban dari Pejabat yang bersangkutan.(Boby Akmal)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.